b. Lingkungan menuju bandar udara atau landasan terganggu fungsinya misalnya retak, banjir, atau kebakaran
c. Terjadi antrean pesawat udara lepas landas (take off), mendarat (landing), atau alokasi waktu keberangkatan (departure slot time) di bandar udara
d. Keterlambatan pengisian bahan bakar (refuelling).
Faktor cuaca
Faktor gangguan cuaca meliputi:
a. Hujan lebat
b. Banjir
c. Petir
d. Badai
e. Kabut
f. Asap
g. Jarak pandang di bawah standar minimal
h. Kecepatan angin yang melampaui standar maksimal yang mengganggu keselamatan penerbangan.
Faktor lain-lain
Faktor lain-lain adalah faktor yang disebabkan di luar faktor manajemen airlines, teknis operasional dan cuaca, antara lain kerusuhan dan/atau demonstrasi di wilayah bandar udara.
Dalam pasal yang sama, dijelaskan jika ada keterlambatan yang diakibatkan oleh faktor teknis operasional dan faktor cuaca, badan usaha angkutan udara wajib menginformasikan dengan bukti surat keterangan resmi dari instansi terkait.
(Baca juga: "Delayed" dan Aneka Status Penerbangan yang Harus Anda Tahu)
Instansi terkait yang dimaksud adalah otoritas bandar udara dan unit penyelenggara bandar udara apabila keterlambatan disebabkan oleh faktor teknis operasional. Jika keterlambatan disebabkan oleh faktor cuaca, instansi yang bertanggungjawab adalah Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.