KARANGASEM, KOMPAS.com - Enam puluh kilometer dari arah timur Denpasar, ada satu tempat di Bali yang menawarkan pengalaman wisata anti-mainstream. Berbeda 180 derajat dari Kuta atau Legian yang gemerlap.
Tempat ini bagai membawa wisatawan mundur ke lorong waktu, saat Bali masih tradisional, menuju sisi lain Bali yang jarang dilihat oleh wisatawan, Bali Aga atau Bali kuno di Desa Tenganan.
"Desa Tenganan ini adalah salah satu desa tertua sekaligus modern. Di sini laki-laki dan perempuan sama, tak ada sistem kasta semua sama," kata Nyoman Suwita, pemandu sekaligus masyarakat Desa Tenganan Pegringsingan saat kunjungan familiarization trip The Anvaya Beach Resorts, Bali, Kamis (3/11/2016).
(BACA: Manisan, Teater Kuliner Nusantara di Kawasan Ubud Bali)
Nyoman menjelaskan tak ada sumber tertulis resmi yang mencatat asal usul maupun sejarah Desa Tenganan. Meski begitu leluhur Tenganan dipercaya berasal dari Kerajaan Majapahit
"Kalau menurut cerita yang dipercaya orang Tenganan, daerah Tenganan awal mulanya dari Raja Bali pertama di Gianyar kehilangan seekor kuda. Ia memerintahkan masyarakat untuk mencari kudanya, kalau ketemu akan diberi hadiah," tutur Nyoman.
(BACA: Kehidupan Perempuan Bali dan Upaya Pelestarian "Mejejaitan")
Kisah kemudian berlanjut saat leluhur orang Tenganan menemukan kuda tersebut dalam keadaan mati. Raja menepati janjinya dengan memberi hadiah yakni tanah seluas bau bangkai kuda tersebut tercium.
"Orang Tenganan dengan cerdas membagi-bagi bangkai kuda dan berjalan sejauh mungkin," kata Nyoman.
Kini Tenganan memiliki luas 917,2 hektar yang dihuni oleh sekitar 700 penduduk. "Para ahli memperkirakan Desa Tenganan sudah ada sejak abad kedelapan," kata Nyoman.
Masyarakat Desa Tenganan hingga saat ini masih memegang teguh aturan adat dari leluhur. Beberapa aturan di antaranya mengatur sistem pemerintahan, hak tanah dan hak sumber daya alam, perkawinan, pendidikan, dan upacara adat.
(BACA: Menonton Perang Pandan di Desa Tenganan)
Beberapa aturan leluhur yang masih terus ditaati hinggi kini adalah tak boleh ada poligami ataupun perceraian di masyarakat Tenganan.
Ada pula sistem pemerintahan di desa yang terbagi menjadi dua, yakni sistem administratif yang dipimpin kepala desa dan sistem adat yang dipimpin oleh enam pasang suami-istri pemangku adat. Aturan adat juga mengatur denah rumah dan penggunaan sumber daya alam.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.