Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gunung Rinjani Kembali Dibuka! Ini Aturan Serta Harga Tiketnya

Kompas.com - 17/06/2019, 19:06 WIB
Nur Rohmi Aida,
Wahyu Adityo Prodjo

Tim Redaksi

4. Ada tiga rambu yang harus ditaati

Rambu pertama, misalnya di daerah bahaya atau rawan akan dipasang rambu berwarna merah. "Itu artinya rawan, tidak boleh berlama-lama di jalur tersebut dan merupakan jalur satu-satunya yang bisa dilalui," kata Kepala Balai TNGR Nusa Tenggara Barat, Sudiyono, Kamis (13/6/2019).

Patok atau rambu kedua, berwarna kuning, artinya boleh bertahan sesaat sambil berswafoto, tetapi tidak boleh berlama lama.

Rambu ketiga berwarna biru berarti rambu penanda lokasi tersebut aman dan bisa digunakan untuk berkemah.

Harga tiket

Untuk harga tiket memasuki kawasan Gunung Rinjani, pengunjung lokal dikenakan tarif Rp 5.000 per orang per hari jika hari biasa. Hari libur Rp 7.500 per orang per hari.

Untuk wisatawan asing Rp 150.000 per orang per hari jika hari biasa dan Rp 250.000 per orang per hari jika hari libur.

Jadi, bagaimana, sudah siap untuk menuntaskan rindu ke Gunung Rinjani?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com