Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polemik RKUHP, Kemenpar Sosialisasikan Turis Agar Tetap Berwisata ke Indonesia

Kompas.com - 23/09/2019, 15:39 WIB
Silvita Agmasari,
Ni Luh Made Pertiwi F.

Tim Redaksi

Ia juga berkata Kemenpar akan mensosialisasikan kepada calon pelanggan, para travelers, baik yang sudah terlanjur membatalkan maupun yang masih dalam proses pencarian, juga yang sudah memesan dan membayar melalui agen perjalanan online.

"Silakan tetap berwisata menikmati Wonderful Indonesia," tutup Arief.

Baca juga: Australia Perbaharui Travel Advice ke Indonesia karena RKHUP

Dua Pasal di RKUHP yang dianggap berpengaruh pada wisatawan mancanegara khsusunya dari negara barat adalah Pasal 417 dan Pasal 419.

Dalam Pasal 417 terdapat aturan yang melarang persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istri dengan sanksi penjara paling lama satu tahun atau denda kategori II.

Adapun Pasal 419 mengatur pasangan belum menikah yang hidup bersama dapat dipenjara paling lama enam bulan atau denda kategori II. Denda tersebut sekitar Rp 50 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com