KOMPAS.com - Turis asal Australia mulai membatalkan rencanan liburan ke Bali karena takut akan rencana Revisi Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Baca juga: Imbas RKUHP, Turis Australia Beralih dari Bali ke Thailand
"Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda Kategori II," tertulis dalam Pasal 417 RKUHP.
Baca juga: Turis Asing Mungkin Tak Akan Kembali ke Indonesia karena RKUHP
Pengelola 30 villa di Bali, Elizabeth Travers mengatakan saat ini sudah ada pembatalan pesanan karena wacana RKUHP.
"Meskipun undang-undang belum berubah, saya sudah menerima beberapa pembatalan. Salah satu klien mengatakan mereka tidak lagi yakin untuk ke Bali karena mereka bukan pasangan menikah," kata Travers dikutip dari Dailymail.
Baca juga: Australia Perbaharui Travel Advice ke Indonesia karena RKHUP
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.