Seperti yang diketahui, Gubernur Bali I Wayan Koster baru saja mengeluarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi Dan/Atau Destilasi Khas Bali yang dikeluarkan secara resmi Kamis (6/2/2020) lalu.
Dalam peraturan disebutkan bahwa minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali adalah salah satu sumber daya keragaman budaya Bali.
Maka dari itu, minuman seperti arak, tuak, dan brem khas Bali perlu dilindungi, dikembangkan, dan dimanfaatkan demi mendukung peningkatan ekonomi berbasis budaya sesuai dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali.
“Mereka (wisatawan asing yang berkunjung ke Bali) minum kan juga alkohol impor, rasanya sudah pasti sama saja dan tidak berubah. Tapi saat mereka mencoba arak Bali (yang kini dapat dikonsumsi secara aman dan legal), mereka akan mencoba minuman dengan rasa yang unik dan berbeda (dari alkohol impor),” kata Sedana Merta.
Baca juga: Arak-arak Bondowoso, Menikmati Pemandangan Indah Bareng Puluhan Monyet
Akhir kata, Sedana Merta menuturkan bahwa harapan dari sektor pariwisata adalah para wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali akan memborong banyak arak Bali untuk oleh-oleh.
Pelegalan yang dapat menumbuhkan ekonomi kreatif dan pariwisata juga dinilai dapat menarik perhatian penikmat minuman.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.