Berikut tiga jenis paspor yang ada di Indonesia:
Paspor biasa adalah Surat Perjalanan Republik Indonesia yang diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan melakukan perjalanan ke luar atau masuk wilayah Negara Republik Indonesia.
Paspor berjenis biasa ini memiliki dua jenis lainnya yaitu paspor biasa non elektronik, dan paspor elektronik.
Letak pembeda paspor ini adalah pada chip paspor elektronik. Paspor non elektronik tidak mempunyai chip.
Baca juga: Cara Buat Paspor Anak Tahun 2020, Ini Syarat dan Dokumennya
Sementara paspor elektronik memiliki kelengkapan data lebih lengkap dan akurat. Paspor ini memiliki data biometrik yang mencantumkan sidik jari dan bentuk wajah pemilik paspor. Data tersebut tersimpan dalam chip.
Biaya pembuatan paspor non elektronik seharga Rp 350.000, dan paspor elektronik Rp 650.000. Paspor biasa ini juga termasuk pelayanan paspor anak, dan paspor lansia.
Paspor ini diterbitkan bagi warga negara Indonesia yang akan melakukan perjalanan keluar wilayah Indonesia dalam rangka penempatan atau perjalanan tugas bersifat diplomatik.
Adapun jenis paspor ini sudah diatur atas dasar hukum UU 6/2011 tentang Keimigrasian, dan PP 31/2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang nomor 6 tahun 2011.
Paspor ini biasa digunakan oleh pegawai negeri sipil, anggota TNI/Polri, dan anggota DPR, DPD, MPR.
Baca juga: Alur Pembuatan Paspor, Simak Langkah-langkahnya
Adapun tahapan permohonan paspor diplomatik diawali dengan pengajuan permohonan melalui petugas yang ditunjuk di setiap kementerian atau lembaga secara online melalui aplikasi Exit Permit.
Kemudian, pemohon melakukan pengisian biodata dan pengunggahan dokumen yang dibutuhkan melalui aplikasi.
Jika persyaratan diterima, maka pemohon akan mendapat notifikasi persetujuan oleh Direktorat Konsuler.
Baca juga: Selama 2019, Ditjen Imigrasi Layani Hampir 1 Juta Buku E-Paspor
Selanjutnya, pemohon hanya perlu mengambil paspor di Loket Pelayanan Kekonsuleran dengan membawa dokumen asli.
Paspor ini pada dasarnya hampir sama dengan paspor diplomatik dalam hal pengajuan permohonan.
Paspor Dinas diterbitkan bagi warga negara Indonesia yang akan melakukan perjalanan keluar wilayah Indonesia dalam rangka penempatan atau perjalanan dinas yang tidak bersifat diplomatik.
Baca juga: Cara Dapatkan Informasi Paspor Melalui WhatsApp
Paspor Dinas juga sudah diatur atas dasar hukum yang sama seperti paspor diplomatik yaitu UU 6/2011 tentang Keimigrasian, dan PP 31/2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang nomor 6 tahun 2011.
Adapun tahapan permohonan paspor juga sama persis alurnya dengan paspor diplomatik. Pelayanan paspor diplomatik dan dinas dilakukan dalam tiga hari kerja.
Pelayanan paspor diplomatik dan dinas tidak dipungut biaya atau gratis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.