Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Perlu ke Kantor Imigrasi, Ditjen Imigrasi Terapkan Perpanjangan Izin Tinggal Otomatis Bagi WNA

Kompas.com - 24/03/2020, 11:56 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Ni Luh Made Pertiwi F.

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Warga Negara Asing yang tidak dapat kembali ke negaranya karena pandemic virus corona, tidak perlu mengajukan perpanjangan izin tinggal ke kantor imigrasi.

Pasalnya, Direktorat Jenderal Imigrasi menerapkan kebijakan terbaru yaitu Perpanjangan Izin Tinggal Otomatis bagi Warga Negara Asing yang tiba di Indonesia setelah tanggal 5 Februari 2020.

Baca juga: Ribuan WNA Ajukan Izin Tinggal Darurat di Bali, Antrean Mengular hingga ke Jalan

Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Ahmad Nursaleh mengatakan WNA tidak perlu datang ke Kantor Imigrasi apabila izin tinggalnya hampir habis.

"Selama masih ada tanggap darurat terkait Covid-19, WNA yang akan mengajukan izin tinggal terpaksa tidak diarahkan untuk ke kantor imigrasi, tetapi akan secara otomatis diterakan dan diperpanjang," jelas kata Ahmad saat dihubungi Kompas.com, Selasa (24/3/2020).

"Ini berlaku untuk WNA yang datang pada tanggal 5 Februari dan setelahnya, tidak dikenakan biaya overstay. Jadi izin tinggal terpaksa tersebut otomatis diterakan," tambahnya.

Selain itu, bagi WNA yang telah melebihi izin tinggal di Indonesia akan diberlakukan biaya beban Rp 0 atau tak dikenakan biaya.

Ia melanjutkan, bagi WNA yang tiba di Indonesia sebelum tanggal tersebut, maka akan dikenakan biaya overstay.

Adapun transaksi pembayaran overstay dapat dilakukan di bandara pada saat kepulangan WNA.

Baca juga: Indonesia Tunda Sebulan Bebas Visa dan Visa on Arrival untuk Turis Asing

Warga Negara Asing antre saat ajukan permohonan izin tinggal dalam keadaan terpaksa di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali, Senin (23/3/2020).Istimewa Warga Negara Asing antre saat ajukan permohonan izin tinggal dalam keadaan terpaksa di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali, Senin (23/3/2020).

Pembatasan masuk wilayah Indonesia

Selain menerapkan kebijakan Perpanjangan Izin Tinggal Otomatis bagi WNA, Ditjen Imigrasi juga menerapkan kebijakan pembatasan masuk atau transit wilayah Indonesia.

Mengacu laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi, kebijakan tersebut berlaku bagi orang asing yang pernah tinggal atau mengunjungi wilayah Iran, Italia, Vatikan, Spanyol, Perancis, Jerman, Swiss, dan Inggris dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengajukan permohonan untuk masuk ke Indonesia.

Kebijakan ini sudah berlaku sejak Jumat (20/3/2020).

Baca juga: Tunda Liburan Kamu, Saatnya Cegah Penyebaran Virus Corona

Kebijakan berikutnya adalah penangguhan satu bulan Bebas Visa Kunjungan, Visa on Arrival, dan Bebas Visa Diplomatik/Dinas. Kebijakan ini juga sudah berlaku sejak Jumat (20/3/2020).

Adapun kebijakan mengacu pada Permenkumham Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal dalam Upaya Pencegahan Masuknya Virus Corona, Permenkumham Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Bebas Visa Kunjungan dan Visa Kunjungan Saat Kedatangan Serta Pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa.

Selain itu, kebijakan juga berdasarkan Surat Edaran tentang Pembatasan Pelayanan Keimigrasian untuk Mencegah Penyebaran Covid-19, dan informasi Kementerian Luar Negeri RI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

7 Hotel Dekat Bandara Ngurah Rai Bali, Ada yang Jaraknya 850 Meter

7 Hotel Dekat Bandara Ngurah Rai Bali, Ada yang Jaraknya 850 Meter

Hotel Story
6 Taman untuk Piknik di Jakarta, Liburan Hemat Bujet

6 Taman untuk Piknik di Jakarta, Liburan Hemat Bujet

Jalan Jalan
7 Taman Gratis di Yogyakarta, Datang Sore Hari Saat Tidak Terik

7 Taman Gratis di Yogyakarta, Datang Sore Hari Saat Tidak Terik

Jalan Jalan
Istana Kepresidenan Yogyakarta Dibuka untuk Umum, Simak Caranya

Istana Kepresidenan Yogyakarta Dibuka untuk Umum, Simak Caranya

Travel Update
Jadwal Kereta Cepat Whoosh Mei 2024

Jadwal Kereta Cepat Whoosh Mei 2024

Travel Update
Cara Berkunjung ke Museum Batik Indonesia, Masuknya Gratis

Cara Berkunjung ke Museum Batik Indonesia, Masuknya Gratis

Travel Tips
Amsterdam Ambil Langkah Tegas untuk Atasi Dampak Negatif Overtourism

Amsterdam Ambil Langkah Tegas untuk Atasi Dampak Negatif Overtourism

Travel Update
Perayaan Hari Tri Suci Waisak 2024 di Borobudur, Ada Bhikku Thudong hingga Pelepasan Lampion

Perayaan Hari Tri Suci Waisak 2024 di Borobudur, Ada Bhikku Thudong hingga Pelepasan Lampion

Travel Update
Destinasi Wisata Rawan Copet di Eropa, Ternyata Ada Italia

Destinasi Wisata Rawan Copet di Eropa, Ternyata Ada Italia

Jalan Jalan
Kenaikan Okupansi Hotel di Kota Batu Tidak Signifikan Saat Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

Kenaikan Okupansi Hotel di Kota Batu Tidak Signifikan Saat Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

Travel Update
KA Bandara YIA Tambah 8 Perjalanan Saat Long Weekend Kenaikan Yesus Kristus, Simak Jadwalnya

KA Bandara YIA Tambah 8 Perjalanan Saat Long Weekend Kenaikan Yesus Kristus, Simak Jadwalnya

Travel Update
Kekeringan Parah Ancam Sejumlah Destinasi Wisata Populer di Thailand

Kekeringan Parah Ancam Sejumlah Destinasi Wisata Populer di Thailand

Travel Update
Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus, Kunjungan Wisatawan ke Kota Batu Naik

Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus, Kunjungan Wisatawan ke Kota Batu Naik

Travel Update
Bangka Bonsai Festival Digelar Sepekan di Museum Timah Indonesia

Bangka Bonsai Festival Digelar Sepekan di Museum Timah Indonesia

Travel Update
Cara ke Tebing Keraton Bandung Pakai Angkot, Turun di Tahura

Cara ke Tebing Keraton Bandung Pakai Angkot, Turun di Tahura

Jalan Jalan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com