Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 02/04/2020, 11:45 WIB
Kahfi Dirga Cahya

Penulis

KOMPAS.com - Pemerintah RI memutuskan untuk melarang warga negara asing (WNA) untuk masuk ke Indonesia mulai hari ini, Kamis (2/4/2020).

Larangan untuk mencegah penularan virus corona (Covid-19) ini tertulis dalam Peraturan Menkumham Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia.

Baca juga: WNA Tidak Bisa Masuk ke Indonesia Mulai Hari Ini

Plt Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Jhoni Ginting mengatakan, larangan tersebut mulai berlaku Kamis (2/4/2020) pukul 00.00 WIB.

"Peraturan ini akan diberlakukan mulai tanggal 2 April 2020, pukul 00.00 WIB sampai dengan masa pandemi Covid-19 berakhir yang dinyatakan oleh instansi berwenang," kata Jhoni dalam telekonferensi, Rabu (31/3/2020).

Baca juga: Manajemen Krisis Pariwisata Gunung selama Corona, Bangun Kewaspadaan

Berdasarkan siaran pers yang diterima Kompas.com, Rabu (1/4/2020), berikut isi kebijakan larangan sementara WNA masuk atau transit ke Indonesia:

Larangan berlaku untuk semua WNA dengan enam pengecualian

  1. Orang Asing Pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap
  2. Orang Asing Pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas
  3. Orang Asing pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas
  4. Tenaga bantuan dan dukungan medis, pangan. Hal ini didasari oleh alasan kemanusiaan (humanitarian purpose)
  5. Awak alat angkut baik laut, udara maupun darat
  6. Orang asing yang akan bekerja pada proyek-proyek strategis nasional

Persyaratan orang asing yang mendapat pengecualian larangan

  1. Adanya surat keterangan sehat dalam bahasa Inggris yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan dari masing-masing negara
  2. Telah berada 14 hari di wilayah atau negara yang bebas Covid-19
  3. Pernyataan bersedia untuk dikarantina selama 14 hari yang dilaksanakan oleh Pemerintah Republik Indonesia

Aturan bagi orang asing yang berada di Indonesia

  1. Orang Asing pemegang Izin Tinggal Kunjungan (termasuk bebas visa kunjungan dan visa on arrival) yang telah berakhir dan atau tidak dapat diperpanjang izin tinggalnya, akan diberikan izin tinggal keadaan terpaksa secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan ke Kantor Imigrasi tanpa dipungut biaya.
  2. Orang Asing pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap yang telah berakhir dan atau tidak dapat diperpanjang lagi, akan diberikan penangguhan dan diberikan izin tinggal keadaan terpaksa secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan ke Kantor Imigrasi tanpa dipungut biaya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Pasca-kebakaran, Ekosistem di Bromo Perlu Waktu 5 Tahun untuk Pulih

Pasca-kebakaran, Ekosistem di Bromo Perlu Waktu 5 Tahun untuk Pulih

Travel Update
Pemulihan Kawasan Bromo Akibat Karhutla Butuh Waktu hingga 5 Tahun

Pemulihan Kawasan Bromo Akibat Karhutla Butuh Waktu hingga 5 Tahun

Travel Update
Daftar Situs Warisan Dunia UNESCO Terbaru, Ada dari Indonesia

Daftar Situs Warisan Dunia UNESCO Terbaru, Ada dari Indonesia

Travel Update
20 Tempat Wisata di Gorontalo, Ada Taman Laut dan Danau

20 Tempat Wisata di Gorontalo, Ada Taman Laut dan Danau

Jalan Jalan
Mulai 2024, Terbang dari Singapura Tidak Perlu Tunjukkan Paspor

Mulai 2024, Terbang dari Singapura Tidak Perlu Tunjukkan Paspor

Travel Update
Target PAD Pariwisata Ponorogo Naik Jadi Rp 4,5 Miliar

Target PAD Pariwisata Ponorogo Naik Jadi Rp 4,5 Miliar

Travel Update
Cara ke Pameran Flona 2023 Naik KRL, MRT, dan TransJakarta

Cara ke Pameran Flona 2023 Naik KRL, MRT, dan TransJakarta

Travel Tips
Sore di Buperta Cibubur, Healing Sejenak Nikmati Sunset di Tepi Danau

Sore di Buperta Cibubur, Healing Sejenak Nikmati Sunset di Tepi Danau

Jalan Jalan
Panduan Lengkap ke Imagispace di Jakarta, dari Tiket Masuk sampai Tips

Panduan Lengkap ke Imagispace di Jakarta, dari Tiket Masuk sampai Tips

Travel Tips
Daftar Kota Paling Padat Turis di Dunia, Indonesia Nomor Berapa?

Daftar Kota Paling Padat Turis di Dunia, Indonesia Nomor Berapa?

Travel Update
10 Kota Paling Padat Turis di Dunia, 3 Kota di Thailand Paling Teratas

10 Kota Paling Padat Turis di Dunia, 3 Kota di Thailand Paling Teratas

Jalan Jalan
10 Warisan Dunia UNESCO di Indonesia, Terbaru Ada Sumbu Filosofi Yogyakarta 

10 Warisan Dunia UNESCO di Indonesia, Terbaru Ada Sumbu Filosofi Yogyakarta 

Jalan Jalan
Gitar Penumpang Pecah saat Keluar Bagasi, Batik Air Belum Terima Laporan

Gitar Penumpang Pecah saat Keluar Bagasi, Batik Air Belum Terima Laporan

Travel Update
6 Hotel dengan Bathtub di Jakarta, Harga di Bawah Rp 500.000

6 Hotel dengan Bathtub di Jakarta, Harga di Bawah Rp 500.000

Hotel Story
5 Aktivitas di Buperta Cibubur, Bisa Healing Sejenak di Danau

5 Aktivitas di Buperta Cibubur, Bisa Healing Sejenak di Danau

Jalan Jalan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com