4. Kepulauan Seribu
Masyarakat Jakarta bisa kembali melakukan wisata bahari tepatnya di Kepulauan Seribu. Pasalnya, wisata Kepulauan Seribu telah buka sejak 13 Juni 2020.
Sama seperti kebijakan tempat wisata yang diizinkan buka, Kepulauan Seribu juga menerapkan pembatasan kunjungan sebanyak 50 persen.
Semua pelaku usaha yang memiliki usaha seperti restoran, homestay, dan resort wajib menerapkan pembatasan kunjungan.
Selain itu, bagi kamu yang ingin melakukan diving di Kepulauan Seribu, wajib membawa surat keterangan sehat.
Baca juga: Mau Diving di Kepulauan Seribu? Wajib Bawa Surat Hasil Rapid Test
"Tambahan khusus untuk para penyelam yang mau berangkat ke pulau, mereka harus mempunyai surat keterangan sehat atau minimal hasil rapid test virus corona (Covid-19)," kata ketua asosiasi usaha wisata selam Jabodetabek, Ebram Harimurti di Dermaga Ancol, Sabtu (13/6/2020).
Ebram mengungkapkan, surat kesehatan tersebut merupakan protokol penting dalam usaha wisata selama saat pandemi COVID-19.
"Semuanya harus sehat sebelum berangkat ke pulau," tegas Ebram.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.