Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 25/06/2020, 10:30 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah RI secara resmi telah mengesahkan protokol kesehatan di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf).

Protokol tersebut disusun oleh Kemenparekraf bersama para pemangku kepentingan, serta kementerian terkait. Protokol juga disahkan melalui Keputusan Menteri Kesehatan (KMK).

Protokol kesehatan disahkan melalui KMK Nomor HK.01.07/Menkes/382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca juga: Sah, Kini Ada Acuan Protokol Kesehatan Khusus Sektor Pariwisata Indonesia

Berdasarkan pantauan Kompas.com, dalam protokol kesehatan tersebut terdapat panduan khusus bagi pengunjung tempat wisata.

Berikut daftar panduan protokol kesehatan bagi pengunjung tempat wisata pada era new normal:

  1. Memastikan diri dalam kondisi sehat sebelum melakukan kunjungan ke lokasi daya tarik wisata.
  2. Jika mengalami gejala seperti demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan/atau sesak nafas tetap di rumah dan periksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan apabila berlanjut.
  3. Selalu menggunakan masker selama berada di lokasi daya tarik wisata.
  4. Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, atau menggunakan hand sanitizer.
  5. Hindari menyentuh area wajah seperti mata, hidung, dan mulut.
  6. Tetap memperhatikan jaga jarak minimal 1 meter.
  7. Saat tiba di rumah, segera mandi dan berganti pakaian sebelum kontak dengan anggota keluarga di rumah.
  8. Bersihkan handphone, kacamata, tas, dan barang lainnya dengan cairan disinfektan.

Baca juga: Sumbar Buka Pariwisata, Ini Rekomendasi 10 Tempat Wisatanya

Pengunjung mencoba wahana permainan saat berwisata di Dufan di Ancol Taman Impian, Jakarta Utara, Sabtu (20/6/2020). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka empat objek wisata di wilayah Ibu Kota pada fase pertama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi mulai Sabtu ini.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Pengunjung mencoba wahana permainan saat berwisata di Dufan di Ancol Taman Impian, Jakarta Utara, Sabtu (20/6/2020). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka empat objek wisata di wilayah Ibu Kota pada fase pertama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi mulai Sabtu ini.
Penerapan protokol kesehatan tempat wisata

Salah satu tempat wisata di Bogor, Taman Safari Bogor (TSB), menerapkan beberapa protokol kesehatan bagi pengunjung tempat wisata. TSB membuka kembali operasionalnya pada 15 Juni 2020.

Adapun protokol kesehatan yang dimaksud adalah pengunjung wajib mengenakan masker dan menjaga jarak.

Humas TSB, Yulius H Suprihardo, menuturkan bahwa pihaknya juga akan terus selalu mengingatkan pengunjung untuk melakukan kedua protokol kesehatan tersebut melalui bagian informasi.

Baca juga: Ancol Siapkan Protokol Khusus New Normal Pariwisata

Selain itu, tempat wisata Ancol juga memberlakukan protokol kesehatan. Beberapa protokol tersebut, seperti pengunjung wajib memakai masker, dan melalui prosedur pengecekkan suhu tubuh.

Pengunjung juga dianjurkan untuk sering mencuci tangan di tempat yang telah disediakan, atau menggunakan hand sanitizer.

Pengunjung wajib menerapkan jaga jarak di semua area, termasuk antrean wahana, restoran, dan fasilitas lain dalam kawasan Ancol.

Baca juga: Berkunjung ke Gunung Api Purba Nglanggeran, Ini Aturan New Normal

Selanjutnya, Kawasan Wisata Gunung Api Purba Nglanggeran juga memiliki beberapa protokol kesehatan bagi pengunjung tempat wisata meski masih belum dibuka untuk umum.

Beberapa protokol kesehatan tersebut mencakup kewajiban pengunjung untuk mencuci tangan, serta menjaga jarak saat mengantre.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+