Syarat wisatawan berwisata ke Jabar
Saat ini, seluruh Kabupaten/Kota di daerah Jabar hanya menerima wisatawan ber-KTP Jabar saja. Sementara syarat lain yang harus dipatuhi adalah “3 M”.
“Memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak,” ujar Deddy.
Guna memastikan hal tersebut dipatuhi oleh calon wisatawan, Deddy melakukannya melalui cara edukasi dari pendekatan kebudayaan.
“Pendekatan ini perlu untuk merubah perilaku masyarakat. Sekarang dengan adaptasi kebiasaan baru (AKB) harus dirubah semua pola kehidupan,” pungkas Deddy.
Baca juga: Liburan Saat New Normal, Jangan Lupa ke Pantai Pangandaran
Terkait imbauan kunjungan wisatawan asal Jabar, Deddy memastikan, hal tersebut akan berlaku hingga kasus Covid-19 benar-benar landai.
Sementara untuk kunjungan ke Pangandaran, wisatawan wajib membawa surat keterangan sehat berupa hasil rapid test (uji cepat).
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pangandaran, Untung Saeful Rachman, menuturkan, pemeriksaan akan dilakukan di check point perbatasan.
“Kalau maksa tapi tidak bawa surat, akan difasilitasi uji cepat,” kata Untung saat dihubungi Kompas.com beberapa waktu lalu.
Baca juga: Pariwisata Jabar Buka Secara Bertahap, Ada Evaluasi Setiap 1 Minggu
Uji cepat akan dilakukan di Tourism Information Center (TIC) Pangandaran. Setiap orang akan dikenakan biaya Rp 200.000.
Tempat wisata akan ditutup
Deddy menuturkan, jika ada tempat wisata di Jabar yang menerima wisatawan asal non-Jabar, maka tempat wisata akan ditutup.
Kendati demikian, hal tersebut juga berlaku jika tempat wisata ditemukan tidak menaati protokol kesehatan.
“Bisa saja ada masyarakat asal Jabar yang terkena virus, susah dikontrol, masuk ke tempat wisata. Itu jadi daerah klaster. Ya tempat wisata ditutup, ini sudah komitmen,” pungkas Deddy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.