KOMPAS.com – Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sekaligus Wakil Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Angela Tanoesoedibjo mengatakan, protokol kesehatan dapat dijadikan acuan bagi stakeholders untuk melakukan aktivitas produktif secara aman.
Selain itu, protokol kesehatan juga menjadi acuan yang berdampak positif dalam membangun kembali kepercayaan wisatawan domestik dan mancanegara.
Maka dari itu, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) yang sekaligus Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Baparekraf) tengah menyusun panduan teknis dalam bentuk handbook.
Handbook ini akan digunakan untuk hotel, restoran dan rumah makan, daya tarik wisata, homestay, spa, usaha perjalanan wisata, kegiatan wisata minat khusus, Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition (MICE) dan event, serta ekonomi kreatif (ekraf).
Baca juga: Handbook Protokol Kesehatan Kemenparekraf Sudah Jadi, Kapan Disebar?
Angela Tanoesoedibjo mengatakan itu saat membuka “Sosialisasi Kebijakan & Simulasi Protokol Kesehatan bagi Industri Parekraf di Masa COVID-19” di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Rabu (8/7/2020).
“Panduan teknis ini dibuat dengan memerhatikan indikator kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan,” ungkap Angela seperti keterangan tertulis yang diterima Kompas.com.
Angle juga menyebut, dibutuhkan kedisiplinan untuk menjalankan petunjuk yang tercantum dalam protokol. Selain itu, dibutuhkan juga kerja sama yang erat dari pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten atau kota, hingga asosiasi.
Untuk itu, kata Angle, handbook menjadi sangat penting dalam rangka mengawasi penerapan protokol kesehatan agar sektor pariwisata dan ekraf (parekraf) tidak menjadi titik penyebaran Covid-19 yang baru.
Baca juga: Pulihkan Ekonomi Tanah Air, Kemenparekraf Fokus Garap Wisatawan Nusantara
Adapun, penyusunan panduan teknis ini merupakan hasil koordinasi intensif antara Kemenparekraf dengan Kementerian Kesehatan. Penyusunan ini sesuai arahan dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, yang melibatkan peran serta para asosiasi di sektor parekraf.
Koordinasi tersebut pun membuahkan hasil baik, yang ditandai dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/382/2020.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.