Kemudian kantor pemerintahan, adat agama, keuangan, perindustrian, perdagangan, logistik, transportasi, koperasi, UMKM, pasar tradisional, pasar modern, restoran/warung, pertanian, perkebunan, kelautan/perikanan, peternakan, jasa dan konstruksi. Sementara itu sektor pendidikan dan sektor pariwisata nasional belum diberlakukan.
Tahap kedua, 31 Juli 2020
Melaksanakan aktivitas secara lebih luas, termasuk sektor pariwisata, namun hanya terbatas untuk wisatawan nusantara, mulai 31 Juli 2020.
Terdapat beberapa syarat yang mengatur orang datang atau berwisata ke Bali. Salah satunya yaitu wajib menunjukkan hasil uji swab test atau pun rapid test non reaktif.
Tahap ketiga, 11 September 2020
Melaksanakan aktivitas secara lebih luas sektor pariwisata termasuk untuk wisatawan mancanegara mulai 11 September 2020.
Baca juga: Pariwisata Bali Dibuka Khusus Wisatawan Lokal Mulai Hari Ini
Gubernur Bali I Wayan Koster berharap, hotel-hotel dan pelaku usaha dapat menjalankan aktivitasnya kembali pada pembukaan kuartal ketiga nanti.
"Harapannya pada kuartal ketiga tahun ini sektor pariwisata di sini sudah membaik. Aktivitas perekonomian bisa didukung penuh khususnya untuk menggairahkan pariwisata dan infrastruktur Bali," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.