Wisatawan harus mendaftar sebagai pekerja lepas di sana. Meski demikian, mereka akan lebih diuntungkan jika memiliki klien warga Portugal.
Menurut Kementerian Luar Negeri Portugal, terdapat perbedaan dalam program visa, tergantung dari berapa lama pengunjung berencana untuk tinggal di sana.
Bagi pekerja lepas, Portugal memiliki salah satu aplikasi yang prosesnya cukup panjang. Mereka yang mendaftar harus memiliki akun bank Portugal.
Baca juga: Indonesia Berencana Buka Travel Bubble dengan 4 Negara
Jika ingin mendaftarkan diri, wisatawan bisa memeriksa situs BePortugal yang ditujukan bagi warga asing.
Situs tersebut memiliki penjelasan tentang syarat dan cara mendaftarkan diri dalam program visa tersebut.
7. Spanyol
Pekerja lepas dan pekerja mandiri bisa mendaftarkan diri dalam program visa bekerja bagi pekerja mandiri (self-employment work visa).
Visa tersebut memungkinkan wisatawan untuk tinggal dan bekerja di Spanyol hingga satu tahun. Namun mereka harus mempertahankan pekerjaan dan melewati pemeriksaan latar belakang.
8. Jerman
Jerman memiliki program yang ditujukan bagi pekerja lepas dan pekera jarak jauh. Situs pemerintah negara tersebut menyatakan terdapat beberapa program visa yang berbeda, termasuk siapa saja yang bisa mendaftarkan diri.
Ada visa freiberufler yang dirancang bagi pekerja lepas dan hanya berlaku tiga bulan. Namun, visa tersebut memiliki kemungkinan untuk diubah menjadi izin tinggal.
Aplikasi tersebut sama dengan program visa jarak jauh lainnya. Calon pendaftar harus menunjukkan bukti pendapatan, asuransi perjalanan, dan surat rekomendasi dari atasan-atasan sebelumnya.
9. Meksiko
Visa kependudukan sementara Meksiko mengizinkan wisatawan untuk tinggal di sana selama satu tahun. Namun setelah itu, visa bisa diperpanjang hingga tiga tahun.
Untuk memenuhi persyaratan visa itu, calon wisatawan harus menunjukkan bukti pendapatan lebih dari 1.620 dollar AS per bulan, atau saldo bank lebih dari 27.000 dollar AS. Melalui visa tersebut, wisatawan tidak akan bisa bekerja untuk negara Meksiko.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.