JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) kembali menyiapkan akomodasi bagi pasien kasus konfirmasi tanpa gejala (gejala ringan) untuk melakukan isolasi seiring dengan upaya pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid-19.
Penyediaan akomodasi hotel ini merupakan kerja sama Kemenparekraf dengan industri hotel serta Kementerian Kesehatan.
Akomodasi tersebut untuk menambah kapasitas di luar Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet di Kemayoran sebagai pusat karantina pasien kasus konfirmasi tanpa gejala.
Tujuannya, pasien tidak melakukan isolasi mandiri yang berpotensi penularan di lingkungan keluarga dan sekitarnya.
Menparekraf RI Wishnutama mengungkapkan, selain pasien Covid-19, akomodasi itu juga ditujukan bagi tenaga kesehatan untuk isolasi di hotel.
Hal ini disampaikan dalam jumpa pers bersama Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo di Graha BNPB, Kamis (17/9/2020).
Baca juga: Jakarta PSBB Total, Industri Hotel Kembali Terancam
Fasilitas isolasi
Isolasi di hotel setara bintang 3 ini termasuk fasilitas makan dan minum serta laundry setiap harinya bagi pasien Covid-19 dan tenaga kesehatan.
Dalam kerja sama ini, Kemenparekraf akan berkoordinasi dengan Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) untuk memberikan daftar rekomendasi hotel yang akan diseleksi.
Adapun seleksi dilakukan tim Kemenparekraf dan disampaikan ke Kemenkes untuk kemudian membantu penilaian terkait kelengkapan fasilitas dan kesiapan protokol kesehatan.
Kemenkes nantinya juga bertanggung jawab menyiapkan tenaga kesehatan untuk memantau pelaksanaan protokol kesehatan di setiap hotel, termasuk memonitor perkembangan pasien yang sedang menjalankan isolasi.
Selain itu, menyediakan sarana dan prasarana pendukung, seperti obat dan ambulans.
Baca juga: PSBB Jakarta, Pekerja Hotel dan Restoran Terancam Dirumahkan Lagi
Kemenparekraf menyediakan anggaran sebesar Rp 100 miliar untuk menyiapkan akomodasi setara hotel bintang 3, termasuk fasilitas makan, minum, dan laundry, tiap harinya bagi setiap pasien Covid-19.
Jumlah fasilitas yang disiapkan Kemenparekraf dapat menampung sekitar 14.000 pasien mulai bulan ini sampai Desember 2020 untuk isolasi selama 14 hari karantina per pasien.
Baca juga: PSBB Ketat Jakarta, Tamu Tak Boleh Berenang hingga Pesta di Hotel
Syarat hotel isolasi
Syarat bagi hotel yang terpilih adalah hotel tersebut harus dapat melaksanakan protokol kesehatan yang sesuai dengan ketentuan Kemenkes.
"Sekali lagi, hotel yang dapat melaksanakan hal ini harus dapat melaksanakan protokol kesehatan yang sesuai dengan ketentuan Kemenkes agar tidak menciptakan klaster baru," kata Wishnutama.
"Hotel yang nantinya dijadikan tempat isolasi mandiri untuk sementara waktu tidak diperkenankan untuk menerima tamu umum."
Program tambahan akomodasi ini akan difokuskan untuk lima daerah terlebih dahulu, yakni di Jakarta dan Bali, serta akan dilanjutkan di Sumatera Utara, Jawa Barat, dan Kalimantan Selatan.
"Penyediaan akomodasi ini diharapkan bisa berjalan mulai awal pekan depan," kata Wishnutama.
Sementara ini, hotel yang sudah menyatakan bersedia berpartisipasi yaitu Yello Hotel, Ibis Hotel, Pop! Hotel, Mercure Hotel, dan Novotel untuk wilayah Jabodetabek, serta Ibis Kuta Bali dan Novotel Banjarbaru di Kalimantan Selatan.
"Kemenparekraf juga membuka kesempatan besar untuk hotel-hotel lain bergabung berpartisipasi bersama pemerintah ikut menekan penyebaran Covid-19. Hal paling penting adalah hotel-hotel tersebut harus menerapkan protokol kesehatan yang sesuai dengan ketentuan Kemenkes," kata Wishnutama.
Baca juga: Jakarta PSBB Total, Hotel di Yogyakarta Cari Tamu Daerah Lain
Kerja sama dengan industri hotel sebelumnya juga telah dilakukan Kemenparekraf dalam menyiapkan akomodasi bagi tenaga kesehatan yang bertugas menangani pasien Covid-19.
"Semoga langkah ini menjadi salah satu upaya yang efektif dari pemerintah untuk menekan bertambahnya penyebaran Covid-19," kata Wishnutama.
Presiden Joko Widodo dalam laporan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, di Istana Merdeka, beberapa waktu lalu, mengatakan akan terus menambah tempat isolasi bagi pasien Covid-19 tanpa gejala ataupun yang bergejala ringan dalam rangka pengendalian Covid-19.
"Pemerintah menyiapkan pusat-pusat karantina untuk pasien dengan gejala ringan agar tidak melakukan isolasi mandiri, ini juga penting, yang berpotensi menularkan kepada keluarga," kata Presiden Joko Widodo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.