KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan kembali memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi mulai 12 hingga 25 Oktober 2020.
"Besok kita kembali kepada status PSBB transisi, kegiatan bisa dilaksanakan dengan pembatasan-pembatasan," kata Anies di Jakarta, seperti ditayangkan di channel Youtube Kompas TV, Minggu (11/10/2020).
Pada masa PSBB transisi ini, tempat wisata di Jakarta diizinkan untuk buka kembali dengan beberapa peraturan yang baru.
Anies mengatakan dalam keterangan tertulisnya, khusus industri pariwisata dapat dibuka kembali dengan pengetatan protokol kesehatan tambahan yaitu maksimal 25 persen kapasitas pengunjung.
Selain itu, pembelian tiket wajib dilakukan secara daring, dan adanya pembatasan usia pengunjung yaitu usia di bawah 9 tahun dan di atas 60 tahun dilarang masuk.
Pembatasan pengunjung juga dilakukan untuk wahana dan transportasi keliling di tempat wisata.
Baca juga: Taman Rekreasi Buka Saat PSBB Transisi, Pembelian Tiket Wajib lewat Daring
Jam operasional pun juga akan dibatasi yaitu hanya buka pukul 08.00 hingga 17.00 WIB.
Ancol, TMII, Ragunan sudah buka
Mulai Senin (12/10/2020), beberapa tempat wisata di Jakarta seperti Ancol, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), dan Taman Margasatwa Ragunan sudah dibuka kembali.
Dalam keterangan tertulisnya, pihak Ancol juga mengatakan akan mengikuti kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yaitu menerapkan kapasitas pengunjung 25 persen.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.