KOMPAS.com - Tiga warisan budaya Kota Denpasar ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Indonesia 2020.
Kepala Dinas Kebudayaan Kota Denpasar, IGN Bagus Mataram mengatakan, tiga karya budaya ini yakni tradisi Nanda, kesenian Genggong, dan kesenian Gambuh Pedungan.
"Tiga karya budaya itu adalah Nanda yang merupakan ritual Ngilen yang umum dilaksanakan di desa-desa adat di Denpasar Timur, lalu Gambuh Pedungan, dan Genggong," katanya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (14/10/2020).
Baca juga: Kadispar Bali: Kami Siap Dukung Travel Corridor Bali-Korsel
Ia menambahkan, awalnya, Denpasar mengusulkan enam karya budaya. Namun, yang berhasil lolos ditetapkan sebagai WBTB Indonesia hanya ketiga budaya tersebut.
Sementara itu, tiga karya budaya lainnya masih ditangguhkan yaitu Bulung Bumi Serangan, Tari Baris Tengklong, dan Gamelan Bungbang Banjar Tengah Selatan.
Lanjutnya, penetapan ketiga karya budaya tersebut sebagai WBTB Indonesia 2020 dapat menjadi angin segar bagi inventarisasi dan pelestarian seni dan budaya di Denpasar.
Dengan penetapan ini, kata dia, ke depannya tidak ada lagi klaim sepihak atas karya seni budaya asli Indonesia, khususnya dari Kota Denpasar.
"Tujuannya sudah jelas upaya pelestarian dan perlindungan budaya. Karena dulu marak klaim-klaim negara lain terhadap karya budaya kita," jelasnya.
Bagus Mataram juga mengatakan, setelah ditetapkan menjadi WBTB Indonesia 2020, ke depannya ketiga karya budaya tersebut akan terus dikawal sehingga menjadi WBTB tingkat internasional yang ditetapkan United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.