Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 21/10/2020, 08:08 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Kahfi Dirga Cahya

Tim Redaksi


KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) tetap mengoperasikan rangkaian perjalanan Kereta Api (KA) di masa adaptasi kebiasaan baru (AKB).

Namun, ada hal yang berbeda dalam pengoperasian KA yaitu wajib menerapkan protokol kesehatan.

Salah satu protokolnya adalah mewajibkan penumpang untuk menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19 jika hendak naik Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ).

Baca juga: Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh Saat New Normal

Adapun penumpang bisa menunjukkan minimal hasil rapid test, namun bisa juga dengan swab test atau PCR. Hal ini dilakukan untuk memastikan semua penumpang KA dalam kondisi sehat.

Meski demikian, tidak semua perjalanan KA mewajibkan rapid test penumpang. Ada juga beberapa KA yang tidak mewajibkan penumpangnya untuk rapid test.

VP Public Relation PT KAI Joni Martinus mengatakan, ada empat rangkaian KA yang tidak menggunakan rapid test sebagai syarat penumpang.

"Untuk kereta-kereta lokal atau perkotaan. Itu kereta-kereta yang perjalanannya tidak membutuhkan surat hasil rapid test," kata Joni saat dihubungi Kompas.com, Selasa (20/10/2020).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com