KOMPAS.com – Salah satu syarat untuk kegiatan mendaki selama new normal di Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) adalah para pendaki hanya diizinkan mendaki selama dua hari satu malam.
Aturan itu lantas dikomentari netizen di media sosial yang mengatakan bahwa kebijakan terlalu kaku. Namun, Kepala Balai TNGR Dedy Asriady mengatakan bahwa ada kelonggaran dalam aturan tersebut.
“Boleh klarifikasi. Contohnya kalau ada kecelakaan atau di pendakian pasti melebihi waktu. Tapi blacklist dulu, klarifikasi menyusul,” kata dia kepada Kompas.com, Kamis (5/11/2020).
Baca juga: Cara Booking Online Pendakian Gunung Rinjani
Dia melanjutkan, jika selama pendakian ada pendaki yang sakit atau cuaca tidak mendukung dan mereka harus tinggal lebih lama dari waktu yang ditentukan, maka klarifikasi bisa dilakukan saat turun dan check out.
Melalui klarifikasi tersebut, para petugas yang memproses check out para pendaki lewat aplikasi eRinjani akan memutuskan apakah mereka akan percaya akan konfirmasi tersebut atau tidak.
“Itu bukan kelalaian, tapi memang tidak disengaja. Tidak akan kami masukkan ke blacklist (usai konfirmasi). Kita komunikasi saja,” kata Dedy.
Dedy menjelaskan, seluruh pendakian di Indonesia kuotanya dibatasi hanya 30 persen oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Baca juga: Catat, 8 Tempat Wisata Non Pendakian TN Gunung Rinjani
Baik itu pendakian di Gunung Rinjani, Gunung Semeru, atau Gunung Gede Pangrango, Dedy menuturkan bahwa pendakian dibatasi hanya boleh dua hari satu malam saja.
Bagi yang melanggar ketentuan mendaki selama new normal, termasuk melebihi waktu pendakian, tidak check out, dan membuang sampah sembarangan maka akan dikenakan sanksi blacklist selama dua tahun.
Tak bisa dikeluarkan dari daftar blacklist
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan