KOMPAS.com – Sepasang warga asal New York, AS ditangkap di Maui pada Kamis (5/11/2020) karena melanggar aturan karantina Covid-19 di Hawaii bagi pelancong dari luar negara bagian tersebut.
Melansir Travel Pulse, Senin (9/11/2020), dibandingkan dengan negara bagian lain di AS, Hawaii merupakan yang paling ketat dalam menegakkan pembatasan perjalanan antar-negara bagian.
Baca juga: 8.000 Wisatawan Serbu Hawaii pada Hari Pertama Pembukaan Pariwisata Tanpa Karantina
Sebab, rumah sakit dan sumber daya yang tersedia di sana terbatas. Hal ini membuat Hawaii tidak ingin mengambil risiko terjadinya kasus Covid-19 impor.
Menurut kepolisian Maui, Andrew McLeod (25) dan Kadijah Wills (26) tiba di Bandara Kahului pada Rabu (4/11/2020).
Di sana, mereka melalui pemeriksaan dan diperintahkan untuk langsung menuju resor Lahaina yang ditetapkan sebagai lokasi karantina 14 hari mereka.
Baca juga: Cegah Penyebaran Virus, Ada Opsi Wisatawan Tes Covid-19 Saat Tiba di Hawaii
Namun tidak lama kemudian, mereka terlihat berada di dalam sebuah toko grosir di Kahului yang membuat para petugas melakukan pemeriksaan ke Lahaina.
Adapun, mereka mendapat laporan dari resor tersebut bahwa McLeod dan Wills belum check-in. Polisi pun menghubungi Wills yang mengatakan bahwa mereka telah check-in di sebuah resor di Wailea dan menutup telepon.
Pelacakan terus dilakukan
Usai mendapat informasi tersebut, polisi pun segera menghubungi resor tersebut. Namun, pasangan tersebut sudah check-out dari resor di Wailea dan check-in di resor area lain.
Petugas patroli terus melacak McLeod dan Wills hingga akhirnya mereka menemukannya di 4100 Wailea Alanui Drive.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.