KOMPAS.com – Thailand telah kembali membuka perbatasan mereka untuk turis asing sejak awal Oktober 2020.
Wisatawan asing bisa liburan di Thailand dalam jangka waktu panjang menggunakan kebijakan Special Tourist Visa (STV).
Sedikit berbeda, wisatawan Indonesia yang ingin berlibur ke Thailand tidak bisa menggunakan STV melainkan harus mengajukan syarat lain berupa Touris Visa ke Kedutaan Besar Thailand mulai akhir November 2020 silam.
Menurut Public Relations Officer Tourism Authority of Thailand (TAT), Indonesia Office Stephanie Valencia, kebijakan TR yang berlaku untuk turis Indonesia karena STV hanya berlaku untuk negara yang masuk kategori rendah risiko.
“Indonesia statusnya masih di medium risk country. Maka STV-nya belum berlaku untuk wisatawan Indonesia,” kata Stephanie pada Kompas.com, Rabu (2/12/2020).
Baca juga: WNI Bisa ke Thailand dengan Tujuan Tertentu, Catat Syaratnya
Tourist Visa dari Kedutaan Besar Thailand akan diberikan untuk wisatawan yang akan mengunjungi Thailand tidak lebih dari 60 hari untuk keperluan wisata.
Ada dua tipe Tourist Visa. Keduanya berbeda dari segi jangka waktu berlakunya. Keduanya adalah Single-Entry Tourist Visa dan Multiple-Entry Tourist Visa.
Single-Entry Tourist Visa berlaku untuk akses amsuk ke Thailand satu kali dalam jangka waktu tiga bulan sejak visa dikeluarkan. Periode tinggalnya maksimal 60 hari.
Sementara Multiple-Entry Tourist Visa berlaku untuk akses masuk ke Thailand dalam jangka waktu enam bulan sejak visa dikeluarkan. Periode tinggalnya maksimal 60 hari setiap kali masuk.
Pemegang visa Multiple-Entry bisa masuk ke Thailand berkali-kali selama visa masih berlaku.
Multiple-Entry Tourist Visa hanya akan diberikan pada Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
Baca juga: Bisakah Indonesia Terapkan Special Tourist Visa seperti Thailand?
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.