Sementara itu, tempat wisata menduduki peringkat kedua dengan jumlah 55,1 persen responden yang taat akan aturan penggunaan masker.
Lalu 53,2 persen menggunakan masker di transportasi umum, 51,3 persen di tempat ibadah, 48,5 persen di mall, 39,2 persen di kafe/restoran, dan 38,9 persen di hotel.
Untuk aturan jaga jarak, 9 persen responden melakukannya di pasar tradisional, 15,3 persen di tempat wisata, 28,4 persen di transportasi umum, dan 19,8 persen responden di tempat ibadah.
Selanjutnya, sebanyak 10,1 persen responden mematuhi aturan jaga jarak di mall, 6,8 persen di kafe/restoran, dan 13,6 persen di hotel.
Baca juga: Dana Hibah Pariwisata Rp 3,3 Triliun, Angin Segar untuk Hotel dan Restoran
Kemudian, 5,3 persen responden mencuci tangan saat berada di pasar tradisional, 3,3 persen di tempat wisata, 2,7 persen di transportasi umum, dan 5,7 persen di tempat ibadah.
Sementara 5,2 persen responden mencuci tangan saat di mal, 6,4 persen di kafe/restoran, dan 6,7 persen di hotel.
Pemberian sanksi dipertegas
Kendati para responden cukup permisif dalam penerapan protokol kesehatan, namun survei menunjukkan bahwa mereka berpendapat bahwa sanksi untuk mencegah penyebaran Covid-19 perlu dipertegas.
“Bukan berarti mereka permisif lalu maksa untuk tidak ikut aturan. Mereka tetap bersedia. Ini cukup jadi harapan, responden bersedia untuk terlibat dalam pencegahan Covid-19,” kata Nila.
Baca juga: 6 Hotel di Jakarta yang Cocok untuk Staycation Bersama Anak
Menurut data miliknya, sebanyak 60,1 persen responden menyatakan bahwa sanksi untuk pelanggaran protokol kesehatan patut dipertegas.
Sementara itu, 34,6 persen meminta untuk dilonggarkan dan 5,3 persen responden menyatakan bahwa mereka tidak tahu akan sikap yang harus diambil.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.