Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pacitan Larang Perayaan Tahun Baru 2021

Kompas.com - 29/12/2020, 17:21 WIB
Syifa Nuri Khairunnisa,
Kahfi Dirga Cahya

Tim Redaksi


KOMPAS.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pacitan resmi melarang adanya perayaan Tahun Baru 2021.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 443/586/408.21/2020 tentang Peningkatan Disiplin Pelaksanaan Protokol Kesehatan Mengantisipasi Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Kabupaten Pacitan.

“Kita mengeluarkan larangan (tahun baru) di SE Bupati itu sudah melarang. Tidak ada kegiatan dalam rangka penyambutan malam tahun baru. Hotel juga sudah dilarang,” kata Kepala Dinas Pemuda, Olahrga, dan Pariwisata Pacitan Andi Faliandra ketika dihubungi Kompas.com, Senin (28/12/2020).

Seperti tertera dalam SE tersebut, “dalam menyambut tahun baru 2021 dilarang melaksanakan kegiatan gelar seni budaya, musik, dan jenis hiburan lainnya secara live yang akan terjadi kerumunan massa yang berpotensi terjadinya penyebaran dan penularan Covid-19.”

Baca juga: Syarat Wisata ke Pacitan, Wajib Rapid Antibodi Jika Menginap

Selain melarang adanya perayaan malam tahun baru 2021, dalam SE tersebut juga tertera beberapa hal lainnya seperti berikut:

  • Bidang sosial kemasyarakatan seperti hajatan, resepsi pernikahan, kenduri, kumpulan, arisan, dan bentuk kegiatan sosial kemasyarakatan lainnya dapat dilaksanakan dengan ketentuan khusus;
    • Setiap individu atau kelompok masyarakat wajib mematuhi protokol kesehatan dengan disiplin melaksanakan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun atau handsanitizer.
    • Mendapat rekomendasi sesuai tingkatan kegiatan yang diberikan oleh kepala desa atau lurah, camat, dan kepala satuan polisi pamong praja selaku koordinator bidang penegakan hukum dan pendisiplinan Satgas Covid-19 Kabupaten Pacitan.
    • Panitia penyelenggara bertanggung jawab sepenuhnya terhadap pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19 yang berlaku dan apabila terjadi pelanggaran, sanggup menerima sanksi pemberhentian atau pembubaran kegiatan.
    • Pemberi rekomendasi sesuai tingkatan kegiatan wajib mengawasi dan mengendalikan pelaksanaannya dan dapat menjatuhkan sanksi pemberhentian atau pembubaran kegiatan apabila terjadi pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

8 Penginapan di Ciwidey dengan Kolam Air Panas, Cocok untuk Relaksasi

8 Penginapan di Ciwidey dengan Kolam Air Panas, Cocok untuk Relaksasi

Hotel Story
Capaian Timnas U-23 di Piala Asia Bawa Dampak Pariwisata untuk Indonesia

Capaian Timnas U-23 di Piala Asia Bawa Dampak Pariwisata untuk Indonesia

Travel Update
Harga Tiket Masuk Taman Safari Prigen 2024 dan Cara Pesan via Online

Harga Tiket Masuk Taman Safari Prigen 2024 dan Cara Pesan via Online

Travel Tips
3 Promo BCA Australia Travel Fair 2024, Ada Cashback hingga Rp 2 Juta

3 Promo BCA Australia Travel Fair 2024, Ada Cashback hingga Rp 2 Juta

Travel Update
4 Promo Tiket Pesawat dan Tur BCA Australia Travel Fair, Rp 7 Juta ke Perth PP

4 Promo Tiket Pesawat dan Tur BCA Australia Travel Fair, Rp 7 Juta ke Perth PP

Travel Update
Hari Ini, BCA Australia Travel Fair 2024 Digelar di Gandaria City

Hari Ini, BCA Australia Travel Fair 2024 Digelar di Gandaria City

Travel Update
10 Tips Wisata Saat Cuaca Panas, Pakai Tabir Surya dan Bawa Topi

10 Tips Wisata Saat Cuaca Panas, Pakai Tabir Surya dan Bawa Topi

Travel Tips
5 Wisata di Palangka Raya, Ada Wisata Petik Buah

5 Wisata di Palangka Raya, Ada Wisata Petik Buah

Jalan Jalan
5 Tips ke Museum iMuseum IMERI FKUI di Jakarta, Reservasi Dulu

5 Tips ke Museum iMuseum IMERI FKUI di Jakarta, Reservasi Dulu

Travel Tips
Cara Menuju ke Bukit Tangkiling Kalimantan Tengah

Cara Menuju ke Bukit Tangkiling Kalimantan Tengah

Jalan Jalan
Bukit Tangkiling Palangka Raya untuk Pencinta Alam dan Petualangan

Bukit Tangkiling Palangka Raya untuk Pencinta Alam dan Petualangan

Jalan Jalan
Rute Menuju ke Jungwok Blue Ocean Gunungkidul, Yogyakarta

Rute Menuju ke Jungwok Blue Ocean Gunungkidul, Yogyakarta

Jalan Jalan
Segara Kerthi Diperkenalkan ke Delegasi World Water Forum di Bali, Apa Itu?

Segara Kerthi Diperkenalkan ke Delegasi World Water Forum di Bali, Apa Itu?

Travel Update
Sederet Aktivitas Seru di Jungwok Blue Ocean, Tak Hanya Bisa Foto

Sederet Aktivitas Seru di Jungwok Blue Ocean, Tak Hanya Bisa Foto

Jalan Jalan
Kering sejak Maret 2024, Waduk Rajui Jadi Spot Instagramable di Aceh

Kering sejak Maret 2024, Waduk Rajui Jadi Spot Instagramable di Aceh

Travel Update
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com