Melalui Permenkumham tersebut, hanya WNA yang melakukan perjalanan bisnis saja yang diizinkan memasuki wilayah Indonesia.
Sementara bagi wisatawan mancanegara (wisman), hingga saat ini mereka masih dilarang memasuki Nusantara.
Tidak hanya itu, Pemerintah Indonesia melalui Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengumumkan bahwa WNA dari seluruh negara dilarang memasuki Nusantara pada 1-14 Januari 2021.
Baca juga: Pemerintah Akan Larang WNA Masuk RI, Simak Aturannya Berikut Ini
Namun, aturan tersebut memiliki pengecualian untuk kunjungan setingkat menteri atau jabatan di atasnya, serta WNA pemegang visa diplomatik dan dinas.
Pemegang izin tinggal diplomatik, izin tinggal dinas, kartu izin tinggal terbatas (KITAS), dan kartu izin tinggal tetap (KITAP) pun masuk dalam pengecualian.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.