Salah satunya adalah memastikan kondisi penumpang sehat, dilihat dari berkas rapid test antigen dengan hasil negatif.
Adapun, berkas tersebut merupakan salah satu syarat yang wajib dipenuhi calon penumpang sebelum melakukan perjalanan antar-provinsi/kabupaten/kota.
Syarat tersebut tertera dalam SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku sejak 19 Desember 2020-8 Januari 2021.
Baca juga: Agar Tak Terlambat, Penumpang KA Diimbau Rapid Test H-1 Keberangkatan
“Penumpang juga dipantau melalui pemeriksaan suhu tubuh sebelum berangkat, dan di sepanjang perjalanan secara berkala sampai tiba di stasiun akhir untuk memastikan seluruh penumpang memiliki suhu tubuh normal,” terang PT KAI.
Sebagai upaya dalam mencegah penyebaran Covid-19, para penumpang juga diberikan face shield. Mereka wajib memakainya sepanjang perjalanan hingga tiba di stasiun tujuan, mereka juga diimbau untuk memakai baju lengan panjang.
Informasi perjalanan KA dapat diketahui melalui saluran resmi milik PT KAI (Persero), yakni aplikasi KAI Access, website resmi http://kai.id, Contact Center 121 line (021)121, Layanan pelanggan cs@kai.id dan Sosial media @keretaapikita @kai121_.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.