Apabila berdasarkan uji RT-PCR atau rapid test antigen penumpang dengan hasil negatif/non reaktif tapi menunjukkan gejala, maka penumpang tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
Jika ditemukan pemalsuan surat keterangan RT-PCR Test atau rapid test antigen yang digunakan sebagai dokumen persyaratan perjalanan maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Aturan baru yang tertera dalam SE Kemenhub Nomor 1 Tahun 2021 ini memiliki beberapa perbedaan dari SE sebelumnya, yakni SE Kemenhub Nomor 21 Tahun 2021.
Baca juga: Simak, Aturan Terbaru Perjalanan Naik Pesawat Selama PPKM Jawa-Bali
Beberapa perbedaan tersebut salah satunya dalam SE lama tertera aturan mengenai perjalanan untuk penumpang yang berasal dari luar negeri.
Sementara dalam SE baru, tidak tertera aturan tersebut karena pintu masuk Indonesia untuk pengunjung dari luar negeri sedang ditutup.
Lalu, dalam aturan lama tertera pula untuk penumpang ke selain Pulau Bali maka masih bisa menunjukkan syarat surat bukti negatif Covid-19 dalam bentuk rapid test antibodi atau rapid test antigen atau RT-PCR.
Dalam aturan baru, syarat rapid test antibodi sudah tidak disebut lagi. Masa berlaku tes tersebut pun berbeda. Untuk tujuan Pulau Bali, Pulau Jawa, dan daerah lainnya dalam aturan baru sampel diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Sementara dalam aturan lama, masa berlaku hasil RT-PCR, rapid test antigen, atau rapid test antibodi maksimal 14 hari saja.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.