Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Gelar Tikar di Savana Bekol TN Baluran, Kenapa?

Kompas.com - 19/01/2021, 20:08 WIB
Nabilla Ramadhian,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Taman Nasional (TN) Baluran merupakan salah satu tempat wisata yang menawarkan keunikan tersendiri.

Pasalnya, salah satu area wisata bernama Savana Bekol menawarkan pemandangan hamparan savana terluas di Pulau Jawa dengan latar belakang kemegahan Gunung Baluran.

Kendati areanya cocok dijadikan sebagai tempat piknik dan menggelar tikar untuk santap siang sembari menikmati pemandangan, Humas TN Baluran Joko Mulyo mengimbau agar wisatawan tidak melakukannya.

Baca juga: 10 Tips Liburan ke TN Baluran di Situbondo, Jangan Pakai Sandal Jepit

“Aktivitas di sekitar Savana hanya boleh untuk spot foto saja. Tidak boleh lebih dari itu,” kata pria yang akrab disapa Jomy kepada Kompas.com, Selasa (19/1/2021).

Adapun, larangan tersebut lantaran Savana Bekol merupakan habitat satwa seperti rusa, kerbau, dan ular, sehingga kegiatan piknik merupakan hal yang sangat riskan.

Pantai Bama, Taman Nasional Baluran.https://pesona.travel Pantai Bama, Taman Nasional Baluran.

Untuk kegiatan wisata, pengunjung tidak boleh memasuki area di luar Savana Bekol dan Pantai Bama yang berada dalam satu jalur.

Jika ingin makan, wisatawan dapat melakukannya di area yang telah ditentukan, seperti kantin, di dalam mobil masing-masing, atau di area piknik Pantai Bama.

Apabila ingin berkunjung ke TN Baluran, saat ini pihak tempat wisata memiliki syarat kunjungan terbaru bagi wisatawan dari dalam dan luar Provinsi Jawa Timur (Jatim), serta wisatawan mancanegara (wisman).

Baca juga: TN Baluran: Wisatawan yang Nakal Silakan Pulang

Wisatawan dari dalam Jatim hanya perlu menunjukkan KTP dan surat keterangan sehat/dokter. Sementara mereka yang tiba dari luar Jatim menunjukkan KTP dan hasil negatif rapid test antibodi.

Bagi wisman, mereka wajib membawa paspor dan hasil negatif swab PCR. Baik surat keterangan sehat/dokter, serta hasil rapid test antibodi maupun swab PCR, masa berlakunya tiga hari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com