Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tempat Wisata Garut Buka Lagi meski PPKM Diperpanjang

Kompas.com - 26/01/2021, 16:22 WIB
Kahfi Dirga Cahya

Penulis

KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat kembali membuka tempat wisata meski masih diterapkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Dilansir dari Antara, pembukaan dengan syarat wajib mematuhi protokol kesehatan yaitu tidak menimbulkan kerumunan orang.

"Iya dibuka tapi ada pembatasan jumlah pengunjung," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Garut Budi Gan Gan di Garut, Senin (25/1/2021).

Baca juga: Langgar Protokol Kesehatan, 3 Tempat Wisata Garut Disegel

Ia menyampaikan seluruh tempat wisata yang kembali dibuka akan mendapatkan pengawasan khusus untuk memastikan telah menerapkan protokol kesehatan.

Terkait sanksi bagi tempat wisata yang melanggar protokol kesehatan, kata dia, masih menunggu jenis sanksinya sesuai surat edaran dari Bupati Garut.

"Saya nunggu surat edaran Bupati, belum turun," kata Budi.

Baca juga: Kamojang Ecopark Garut, Campingg hingga Berburu Spot Instagramable

Bupati Garut Rudy Gunawan menyatakan pemerintah memperpanjang waktu PPKM sampai 8 Februari 2021 di Kabupaten Garut untuk mencegah penularan COVID-19.

Namun dalam PPKM perpanjangan ini, kata dia, berbeda dengan sebelumnya, tempat wisata diperbolehkan buka bagi wisatawan dengan syarat mematuhi protokol kesehatan yaitu maksimal kunjungan 25 persen dari kapasitas tempat.

"PSBB yang kedua ada perubahan, pariwisata boleh, tapi ada pembatasan jumlah," katanya.

Baca juga: 25 Wisata Garut, Cocok Dikunjungi Saat Liburan

Bupati mempersilakan masyarakat untuk berwisata ke Kabupaten Garut dengan syarat mematuhi peraturan dalam PPKM di antaranya tidak berkerumun dan menjaga jarak.

Pemerintah daerah, lanjut dia, akan menyiapkan sejumlah pos untuk melakukan pemeriksaan kesehatan tes cepat antigen terhadap wisatawan secara acak.

"Silakan datang ke sini, kami buat pos-pos untuk pemeriksaan antigen," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com