Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 01/04/2021, 10:10 WIB


KOMPAS.com – Pemerintah Indonesia melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengeluarkan aturan terbaru perjalanan dalam negeri.

Aturan tersebut tertera dalam Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku mulai 1 April 2021 hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Salah satu aturan yang khusus diatur di sini adalah mengenai aturan perjalanan dari dan ke Pulau Bali yang mengalami sedikit perubahan dari aturan sebelumnya. Berikut ini aturan lengkapnya seperti dirangkum Kompas.com:

Baca juga: Aturan Terbaru Perjalanan Dalam Negeri, Berlaku Mulai 1 April 2021

1. Syarat tes Covid-19

Untuk pelaku perjalanan ke Pulau Bali dengan transportasi udara, laut, dan darat baik pribadi maupun umum, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes Covid-19. Ada tiga metode yang bisa dipilih, yakni tes RT-PCR atau rapid test antigen atau tes GeNose C19.

2. Masa berlaku sampel

Masa berlaku sampel untuk tes RT-PCR dan rapid test antigen adalah maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara untuk tes GeNose C19, bisa dilakukan langsung di bandara, pelabuhan, atau terminal sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

3. Wajib mengisi e-HAC Indonesia

Para pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara dan laut diwajibkan untuk mengisi electronic-Health Access Card (e-HAC) Indonesia.

Sementara pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi darat umum maupun pribadi hanya diimbau saja.

Ilustrasi Bali - Pemandangan Pantai Keramas di Gianyar, Bali.SHUTTERSTOCK / Leo_nik Ilustrasi Bali - Pemandangan Pantai Keramas di Gianyar, Bali.

4. Pengecualian syarat tes

Khusus untuk anak-anak di bawah usia lima tahun tidak diwajibkan melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen atau tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.

5. Jika hasil negatif tapi ada gejala

Apabila hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen atau tes GeNose C19 pelaku perjalanan negatif tapi menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan.

Mereka kemudian diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

6. Harga GeNose

Belum ada informasi pasti terkait berapa harga tes GeNose C19 tersebut. Apakah akan sama dengan tarif tes GeNose di stasiun kereta api atau tidak. Harga tes GeNose di stasiun-stasiun kereta api saat ini adalah Rp 30.000.

Baca juga: GeNose Bisa Jadi Syarat Naik Pesawat Mulai 1 April, Ini Ketentuannya

“Nanti akan diumumkan lebih lanjut,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati ketika dihubungi Kompas.com, Senin (29/3/2021).

Namun per 1 April 2021, akhirnya tarif tes GeNose di bandara akhirya dipatok segarfa Rp 40.000.

7. GeNose bertahap di empat bandara

Saat ini, baru ada empat bandara yang akan bisa melayani tes GeNose C19 untuk calon penumpang. Maka dari itu, baru calon pelancong yang berangkat dari keempat bandara ini saja yang baru bisa menggunakan tes GeNose C19.

“Masih bertahap di empat bandara: Palembang, Bandung, YIA Yogyakarta, dan Surabaya,” ujar Adita.

Keempat bandara tersebut masuk dalam tahap pertama, yakni Bandara Sultan Mahmud Baddarudin II Palembang, Bandara Husein Sastranegara Bandung, Bandara Internasional Yogyakarta, dan Bandara Internasional Juanda Surabaya.

Para penumpang pesawat selama periode Nataru 2020/2021 di Bandara I Gusti Ngurah RaiDok. Bandara I Gusti Ngurah Rai Para penumpang pesawat selama periode Nataru 2020/2021 di Bandara I Gusti Ngurah Rai

8. Protokol kesehatan

Setiap orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yakni memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.

Selain itu, penggunaan masker juga harus dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut. Jenis masker yang digunakan juga berupa masker kain tiga lapis atau masker medis.

Tidak diperkenankan bicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.

Serta tidak diperkenankan untuk makan dan minum di sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam. Kecuali individu yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan.

Baca juga: Aturan Perjalanan Jalur Darat Terbaru, Berlaku Mulai 1 April 2021

9. Perubahan dari aturan sebelumnya

Ada beberapa perubahan antara aturan baru ini dengan aturan sebelumnya yang tertera pada SE Satgas Nomor 7 Tahun 2021. Salah satunya adalah soal penggunaan tes GeNose C19.

Dalam SE Nomor 7 Tahun 2021, belum ada ketentuan yang memperbolehkan penggunaan hasil negatif tes GeNose C19 untuk penumpang pesawat, penumpang transportasi laut, dan juga penumpang transportasi darat umum maupun pribadi ke Pulau Bali.

Kemudian, ada juga perubahan masa berlaku syarat rapid test antigen untuk penumpang pesawat ke Bali. Awalnya masa belaku syarat tersebut adalah 1x24 jam, kini syarat tersebut bisa berlaku 2x24 jam, sama dengan syarat tes RT-PCR.

Sementara untuk pengguna transportasi lainnya khusus ke Bali, masa berlaku hasil makin ketat. Awalnya hasil tes berlaku maksimal 3x24 jam. Kini, masa berlaku tes hanya 2x24 jam.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

8 Tempat Ngabuburit Murah Jakarta Utara, Bioskop Rakyat hingga Pantai 

8 Tempat Ngabuburit Murah Jakarta Utara, Bioskop Rakyat hingga Pantai 

Jalan Jalan
Panduan Wisata ke Museum Fatahillah 2023, Jam Buka hingga Harga Tiket

Panduan Wisata ke Museum Fatahillah 2023, Jam Buka hingga Harga Tiket

Travel Tips
Syarat Naik Kapal Laut Terbaru Jelang Mudik Lebaran 2023  

Syarat Naik Kapal Laut Terbaru Jelang Mudik Lebaran 2023  

Travel Update
Jokowi Larang Pejabat dan ASN Buka Bersama, Banyak Pembatalan Acara di Hotel-hotel Kota Batu

Jokowi Larang Pejabat dan ASN Buka Bersama, Banyak Pembatalan Acara di Hotel-hotel Kota Batu

Travel Update
4 Aktivitas di Museum Fatahillah, Masuk Penjara Bawah Tanah

4 Aktivitas di Museum Fatahillah, Masuk Penjara Bawah Tanah

Travel Tips
Cara menuju ke Museum Fatahillah, Naik KRL dan Transjakarta

Cara menuju ke Museum Fatahillah, Naik KRL dan Transjakarta

Travel Tips
Tali Bungee Jumping di Thailand Putus, Turis Selamat karena Bisa Renang

Tali Bungee Jumping di Thailand Putus, Turis Selamat karena Bisa Renang

Travel Update
5 Gunung Sekitar Soloraya yang Pas Dikunjungi Saat Puasa, Ada yang Tak Perlu Jalan Kaki

5 Gunung Sekitar Soloraya yang Pas Dikunjungi Saat Puasa, Ada yang Tak Perlu Jalan Kaki

Travel Tips
10 Tempat Ngabuburit Murah di Jakarta Timur, Bisa Sambil Wisata Religi

10 Tempat Ngabuburit Murah di Jakarta Timur, Bisa Sambil Wisata Religi

Jalan Jalan
5 Wisata Dieng yang Pas Dikunjungi Saat Puasa, Tak Perlu Jalan Jauh

5 Wisata Dieng yang Pas Dikunjungi Saat Puasa, Tak Perlu Jalan Jauh

Travel Tips
Apa itu Prepaid Baggage untuk Bagasi Pesawat?

Apa itu Prepaid Baggage untuk Bagasi Pesawat?

Travel Tips
3 Syarat Masuk Museum Fatahillah, Dilarang Foto Pakai Flash

3 Syarat Masuk Museum Fatahillah, Dilarang Foto Pakai Flash

Travel Tips
Berkunjung ke Masjid Al Ma'shum Blora, Menyusuri Jejak NU

Berkunjung ke Masjid Al Ma'shum Blora, Menyusuri Jejak NU

Jalan Jalan
Cara Beli Tiket Masuk Museum Fatahillah, Bayar Pakai Kartu Ini

Cara Beli Tiket Masuk Museum Fatahillah, Bayar Pakai Kartu Ini

Travel Tips
Pertunjukan Jalan di Atas Bara Api di Festival Munara Beba Byak Karon

Pertunjukan Jalan di Atas Bara Api di Festival Munara Beba Byak Karon

Travel Update
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+