LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Lhokseumawe sejak akan menutup sementara tempat wisata dan hiburan pada 12-23 Mei 2021.
Kebijakan itu menyusul intruksi Menteri Dalam Negeri RI Tito Karnavian untuk melakukan pencegahan penyebaran virus Covid-19.
Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya saat dihubungi pada Senin (10/5/2021) mengatakan, dirinya sudah menandatangani surat edaran 100/678/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Baca juga: Pioneer Camp di Lhokseumawe, Tempat Piknik Asyik di Tepi Laut
Surat edaran itu pun sudah diedarkan ke seluruh tempat wisata, kafe, restoran, dan lokasi hiburan.
“Tim terpadu akan merazia lokasi wisata. Jadi tidak ada lokasi wisata yang buka,” kata Suaidi Yahya.
Dia menegaskan, intruksi tersebut akan dikawal ketat tim terpadu, serta melibatkan TNI/Polri dan satuan polisi pamong praja.
“Untuk restoran dan kafe itu dibolehkan buka. Namun dengan mengurangi kursi 50 persen dari kapasitas biasanya. Selain itu, kita minta dibatasi buka hanya pukul 24.00 WIB maksimal,” ujar dia.
Suaidi meminta masyarakat memahami kebijakan tersebut untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.
Saat ini, sambung dia, tim terpadu baru tahap sosialisasi. Namun ke depan jika membandel, maka izin usaha bisa saja dicabut.
Baca juga: Resto di Lhokseumawe Ini Tawarkan Sensasi seperti di Rumah Sendiri
Di sisi lain, untuk shalat Idul Fitri dibolehkan secara berjamaah di masjid dan mushala, tetapi harus memenuhi protokol kesehatan.
“Kita sudah koordinasi dengan pengurus masjid untuk patuh protokol kesehatan. Silakan shalat jamaah Idul Fitri. Namun wajib patuh protokol kesehatan, sediakan lokasi cuci tangan, mengenakan masker dan menjaga jarak,” pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.