YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Bupati Bantul akan melakukan blokade pada Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) pantai dan jalan menuju pantai selama PPKM Darurat diterapkan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih menegaskan, pihaknya akan menutup pantai yang ada di Kabupaten Bantul.
Ia menjelaskan, penutupan tersebut sudah sesuai dengan instruksi Gubernur nomor 17 tahun 2021.
“Pantai tutup ini instruksi gubernur. Tidak ada pilihan lain, kita blokade pintu masuk Pantai Parangtritis,” ujar dia, Jumat (2/7/2021).
Baca juga: Syarat Terbang Selama PPKM Darurat, Wajib PCR dan Bawa Kartu Vaksin
Ia menambahkan bahwa bagi wisatawan yang nekat menerobos masuk kawasan pantai akan diberikan sanksi.
Kendati demikian, dirinya tidak menjelaskan secara detail apa sanksi yang diberikan kepada wisatawan yang nekat masuk kawasan pantai selama PPKM Darurat berlaku.
“Ada sanksi-sanksinya, ini keadaan darurat betul. Siapapun yang melanggar dapat dikenai sanksi,” ujarnya.
Blokade atau penjagaan di pos-pos TPR nantinya akan dijaga oleh para petugas. Terdapat kemungkinan mereka akan berjaga selama 24 jam.
“Bisa jadi 24 jam (penjagaan) atau di jam-jam tertentu kemungkinan wisatawan datang. Kalau sudah jam 2 malam enggak perlu lah, siapa juga yang akan datang,” kata dia.
Baca juga: Wisata Milik Pemkab Bantul Masih Tutup Akhir Pekan 26-27 Juni 2021, Jangan Kecele
Wisata di Kabupaten Bantul tidak hanya berupa pantai, tetapi juga berupa desa-desa wisata.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.