KOMPAS.com – Mulai 5-20 Juli 2021, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menghentikan sementara layanan keimigrasian tatap muka di seluruh kantor imigrasi di Jawa dan Bali.
Langkah tersebut merupakan implementasi dari PPKM Darurat yang diterapkan pada 3-20 Juli 2021.
Baca juga: Syarat Terbang Selama PPKM Darurat, Wajib PCR dan Bawa Kartu Vaksin
Berikut hal-hal yang perlu diketahui tentang penghentian sementara layanan keimigrasian tatap muka yang Kompas.com rangkum:
Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara menjelaskan, kantor imigrasi hanya membuka layanan paspor bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dengan keperluan mendesak selama PPKM Darurat.
Baca juga: Paspor Jepang Tetap Paling Kuat 2021, Bagaimana dengan Indonesia?
“Kepada pemohon paspor dengan kebutuhan mendesak seperti berobat ke luar negeri atau tujuan darurat lain kami persilakan datang langsung ke kantor imigrasi terdekat,” katanya dalam rilis yang diterima Kompas.com, Senin.
Tidak hanya itu, sistem antrean daring melalui Aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online (APAPO) juga berhenti beroperasi untuk sementara.
Sejumlah pelayanan untuk Warga Negara Asing (WNA) secara tatap muka, antara lain izin tinggal dan status keimigrasian, dihentikan sementara.
Baca juga: Apa itu Paspor Vaksin Uni Eropa? Ini Penjelasannya
Adapun penjamin WNA atau WNA dapat mengajukan permohonan perpanjangan izin tinggal atau permohonan lainnya secara daring melalui situs web https://izintinggal-online.imigrasi.go.id/.
Apabila ada orang asing yang ingin mengajukan permohonan visa, maka saat ini pelayanan dilakukan secara daring melalui situs web https://visa-online.imigrasi.go.id/.
Baca juga: Ada Paket Wisata Vaksin ke AS untuk WNI, Khusus untuk yang Punya Visa
“Untuk pelayanan bagi orang asing kami buka secara online sehingga tidak ada lagi orang asing atau penjamin yang datang ke kantor imigrasi,” ujarnya.
Dihentikannya layanan keimigrasian tatap muka bersifat sementara. Pihaknya juga akan mengevaluasi layanan sesuai arahan Satgas Penanganan Covid-19.
Baca juga: WTO: Paspor Vaksin Penting untuk Keberlanjutan Perjalanan Internasional
“Bagi masyarakat yang memerlukan konsultasi keimigrasian dapat menghubungi kami melalui fitur live chat pada website https://www.imigrasi.go.id/,” katanya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.