KOMPAS.com – Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai di Bali merupakan salah satu bandara yang terdampak kebijakan PPKM Darurat di Jawa dan Bali.
Adapun PPKM Darurat telah diterapkan oleh pemerintah Indonesia sejak Sabtu (3/7/2021) hingga 20 Juli 2021 mendatang.
Selama penerapan kebijakan tersebut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Satgas Penanganan Covid-19 berlakukan aturan baru perjalanan udara—termasuk perjalanan antar pulau Jawa dan Bali.
Baca juga: Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali Buka Layanan Vaksin Covid-19
Salah satu dari aturan baru tersebut adalah calon penumpang wajib membawa sertifikat vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.
Aturan yang diberlakukan guna menekan angka penyebaran Covid-19 tersebut mungkin dirasa cukup menyulitkan bagi mereka yang kerap bepergian dengan pesawat—beberapa orang mungkin membatalkan perjalanan.
Untuk di Bandara I Gusti Ngurah Rai, berdasarkan data dari PT Angkasa Pura I (Persero), Selasa (6/7/2021), jumlah kedatangan ke Bali merosot jauh sejak kebijakan diterapkan.
Baca juga: PPKM Darurat Tak Hentikan Persiapan Program Work from Bali
Pada 1 Juli, jumlah kedatangan domestik di sana masih cukup tinggi lantaran berada di angka 4.029 penumpang. Namun, jumlah tersebut kian menurun.
Sebab, pada hari berikutnya, hanya 3.913 penumpang saja yang mendarat di Pulau Dewata.
Sementara pada hari pertama PPKM Darurat yakni pada 3 Juli, jumlah penumpang menurun menjadi 2.132 penumpang.
Meski mengalami penurunan, namun jumlah penumpang yang tiba di bandara tersebut sempat melonjak pada 4 Juli menjadi 2.471 sebelum terjun bebas di angka 954 penumpang pada keesokan harinya.
Baca juga: GeNose Tak Jadi Syarat Perjalanan dalam PPKM Darurat Jawa-Bali
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.