KOMPAS.com – Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Jateng) Irjen Ahmad Luthfi mengatakan, sebanyak 27 pintu keluar tol di Jateng akan ditutup pada 16-22 Juli 2021.
Mengutip Kompas.com, Selasa (13/7/2021), penutupan pintu keluar tol serta pengetatan penyekatan di 224 titik dilakukan untuk mengurangi mobilitas masyarakat di tengah PPKM Darurat.
“Kendaraan yang diizinkan melintas hanya yang berkaitan dengan sektor esensial dan kritikal sesuai Permendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat,” kata dia di Pendopo Rumah Dinas Bupati Semarang, Selasa.
Baca juga: Itinerary Seharian Wisata di Banjarnegara Jateng, Main ke Desa Wisata
Dirinya mengungkapkan bahwa Covid-19 menyebar melalui mobilitas barang dan masyarakat dari dan ke wilayah tertentu.
Ahmad melanjutkan, penutupan seluruh pintu keluar tol dikarenakan Provinsi Jateng merupakan wilayah tujuan. Baik untuk mudik libur Idul Adha maupun akhir pekan.
“Dari Jakarta dan Jatim tidak bisa masuk ke Jateng, kecuali yang masuk dalam Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 15 Tahun 2021,” imbuh dia.
Sebelumnya, dikatakan bahwa sektor esensial dan kritikal dikecualikan dari penutupan semua pintu keluar tol di Jateng.
Adapun kedua sektor tersebut mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021. Berdasarkan pantauan Kompas.com lewat situs Covid19.go.id, Inmendagri tersebut telah mengalami perubahan.
Baca juga: Namanya Brekecek, Makanan Khas Cilacap
Saat ini, yang berlaku adalah Inmendagri Nomor 18 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Untuk mengetauhi lebih lanjut seputar apa saja yang termasuk dalam sektor esensial dan kritikal, berikut Kompas.com rangkum dari Inmendagri Nomor 18 Tahun 2021:
Sektor esensial
Baca juga: Mengintip Bekas Rumah Bordil Zaman Penjajahan Jepang di Grobogan
Sektor kritikal
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.