KOMPAS.com – Qatar telah menerima kunjungan wisatawan asing tertentu yang telah divaksinasi Covid-19 lengkap tanpa menjalani karantina.
Berdasarkan keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Kamis (15/7/2021), wisatawan harus divaksinasi dengan jenis vaksin yang disetujui oleh Kementerian Kesehatan Qatar.
Untuk wisatawan dengan jenis vaksin Comirnaty dari Pfizer BioNTech, Spikevax dari ModernaTX, Inc., Vaxzevria serta Covishield dari Oxford-AstraZeneca, dan Janssen/Johnson & Johnson, harus menunggu selama 14 hari agar dianggap telah melengkapi program vaksinasi.
Berbeda dengan vaksin Pfizer BioNTech, Moderna, dan AstraZeneca yang memerlukan dua kali suntikan, vaksin Johnson & Johnson hanya memerlukan satu kali suntikan.
Baca juga: Diskriminasi Vaksin Covid-19 di Uni Eropa, Tidak Semua yang Sudah Vaksin Bisa Melancong ke Sana
Sedangkan, untuk wisatawan dengan jenis vaksin BBIBP-CorV/Sinopharm dari Beijing Institute of Biological Products, mereka harus mendapat dua kali suntikan dan menunggu 14 hari agar dianggap telah melengkapi program vaksinasi.
Selain itu, mereka juga harus memesan hotel untuk karantina jika mereka datang dari kategori negara kuning atau merah. Mereka juga akan menjalani tes antibodi saat kedatangan di hotel.
Berdasarkan laman Kementerian Kesehatan Qatar, mereka akan dibebaskan dari karantina apabila hasilnya positif dengan antibodi. Apabila hasilnya negatif, maka mereka harus melakukan tes PCR setibanya di Qatar dan menjalani karantina berdasarkan aturan dari negara asal.
Baca juga: Protokol Kesehatan Qatar Airways bagi Penumpang dan Awak Kabin
Wisatawan yang telah divaksinasi dengan jenis yang disebutkan sebelumnya harus membawa sertifikat vaksinasi Covid-19 asli yang berisi informasi tentang:
Kendati demikian, perlu diingat bahwa terdapat kemungkinan aturan akan berubah mendadak sesuai situasi dan kondisi.
Hingga hari Sabtu (17/7/2021), menurut situs web Kementerian Kesehatan Qatar, Indonesia masih masuk ke kategori negara kuning.
Wisatawan asing yang boleh masuk ke Qatar adalah mereka yang telah divaksinasi lengkap dan/atau telah pulih dari Covid-19.
Baca juga: Qatar Airways Pensiunkan Setengah Armada Pesawat A380
Berikut syarat yang diterapkan untuk wisatawan dari kategori negara kuning, salah satunya Indonesia:
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.