KOMPAS.com – Wisatawan berusia di bawah 12 tahun sudah diizinkan untuk berkunjung ke Ratu Boko di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), sejak 19 Oktober 2021.
Baca juga:
Kabar ini juga telah diumumkan oleh pihak PT TWC Borobudur, Prambanan, dan Ratu Boko lewat akun Instagram @ratubokopark pada Selasa (19/10/2021).
Meski anak-anak sudah bisa diajak untuk wisata candi di Ratu Boko, perwakilan PT TWC menegaskan, wisatawan perlu memenuhi sejumlah syarat yang telah ditetapkan.
“Anak-anak bisa berkunjung ke Ratu Boko dengan syarat didampingi orang dewasa yang sudah divaksinasi,” tuturnya.
Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut Kompas.com rangkum syarat wisata ke Ratu Boko:
Baca juga:
Dalam salah satu unggahan akun Instagram @ratubokopark pada Jumat (24/9/2021), pihak Ratu Boko juga membatasi kunjungan wisatawan hanya di area taman sekitar situs setiap Senin.
Ratu Boko terletak di Jalan Raya Piyungan-Prambanan nomor 2, Gatak, Desa Bokoharjo, Kecamatan Prambanan, Kabupaten Sleman.
Kawasan wisata ini buka setiap hari pukul 09.00-17.00 WIB. Harga tiket masuk Ratu Boko adalah Rp 40.000 untuk orang dewasa dan Rp 20.000 untuk anak-anak. Nominal hanya berlaku untuk wisatawan Nusantara (wisnus).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.