Wilayah luar Pulau Jawa dan Bali
Baca juga: 6 Tips Tidur Nyenyak di Pesawat yang Bisa Dicoba
Berdasarkan situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Perhubungan (JDIH Kemenhub), syarat naik pesawat sebelum periode Nataru masih mengacu pada SE Kemenhub Nomor 96 Tahun 2021.
Adapun SE itu sudah berlaku sejak 3 November 2021 hingga informasi lebih lanjut. Namun dalam situs JDIH Kemenhub, berdasarkan pantauan Kompas.com pada Senin, belum ada SE Kemenhub terbaru yang mengatur perjalanan udara.
Jika menilik isi SE Kemenhub Nomor 96 Tahun 2021, syarat penerbangan yang berlaku saat ini sama dengan syarat yang akan efektif pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.