Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 28/12/2021, 13:08 WIB
Wasti Samaria Simangunsong ,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah mengeluarkan surat edaran (SE) yang mewajibkan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) melakukan karantina terpusat sesuai asal negara keberangkatan.

Adapun SE tersebut adalah SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 26 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Diseaase 2019 (Covid-19). SE tersebut efektif mulai 25 Desember 2021.

SE tersebut menyebutkan, WNI yang kembali dari 13 negara yang berisiko tinggi SARS-CoV-2 B.1.1.529 wajib menjalani karantina terpusat selama 14 hari di fasilitas karantina pemerintah. Mereka juga wajib melakukan tes RT-PCR ulang setibanya di Indonesia. 

Melansir Kompas.com, Senin (29/11/2021), SARS-CoV-2 B.1.1.529 dikenal sebagai varian Omicron.

Sementara itu, 13 negara yang dimaksud adalah:

  1. Afrika Selatan
  2. Botswana
  3. Norwegia
  4. Angola
  5. Zambia
  6. Zimbabwe
  7. Malawi
  8. Mozambique
  9. Namibia
  10. Eswatini
  11. Lesotho
  12. Inggris 
  13. Denmark 

Untuk WNI yang kembali dari luar negeri dan bukan berasal dari 13 negara tersebut wajib RT-PCR ulang saat kedatangan dan karantina selama 10 hari. 

Bagi pelaku perjalanan internasional yang wajib karantina selama 10 hari, maka tes RT-PCR kedua harus dilakukan pada hari ke-9.

Sementara itu, pelaku perjalanan internasional yang wajib karantina selama 14 hari wajib tes RT-PCR ulang pada hari ke-13. 

Baca juga:

Ilustrasi wisatawan di Pura Uluwatu yang berada di Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Bali.Dok. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Ilustrasi wisatawan di Pura Uluwatu yang berada di Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Bali.

WNA dari 13 negara tersebut belum boleh masuk

Pemerintah juga telah menutup pintu masuk bagi WNA yang secara langsung maupun transit pernah singgah di 13 negara yang disebutkan sebelumnya. 

Kendati demikian, penutupan tersebut dikecualikan untuk WNA dengan kriteria berikut:

  • Tidak memiliki riwayat perjalanan dan/atau tinggal selama 14 hari di 13 negara yang telah disebutkan sebelumnya,
  • Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional,
  • Sesuai skema perjanjian, misalnya Travel Corridor Arrangement (TCA), dan/atau
  • Mendapat izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Daftar Promo pada KAI Expo 2023, Kereta Eksekutif Rp 150.000

Daftar Promo pada KAI Expo 2023, Kereta Eksekutif Rp 150.000

Travel Update
Wisata Sekitar Museum Petilasan Mbah Maridjan, Tampilkan Pesona Merapi

Wisata Sekitar Museum Petilasan Mbah Maridjan, Tampilkan Pesona Merapi

Jalan Jalan
Itinerary Pendakian Gunung Telomoyo via Arsal, Bisa Berangkat Sore

Itinerary Pendakian Gunung Telomoyo via Arsal, Bisa Berangkat Sore

Itinerary
Cerita Lansia 72 Tahun Antre 5 Jam Demi Promo Tiket Kereta di KAI Expo

Cerita Lansia 72 Tahun Antre 5 Jam Demi Promo Tiket Kereta di KAI Expo

Jalan Jalan
Koleksi di Museum Petilasan Mbah Maridjan, Ada Tulang Belulang

Koleksi di Museum Petilasan Mbah Maridjan, Ada Tulang Belulang

Travel Update
6 Tips Berburu Promo Tiket Kereta di KAI Expo 2023, Datang Pagi Hari

6 Tips Berburu Promo Tiket Kereta di KAI Expo 2023, Datang Pagi Hari

Travel Tips
Jogja Spoor Day Jadi Wisata Edukasi Anak-anak Soal Kereta Api

Jogja Spoor Day Jadi Wisata Edukasi Anak-anak Soal Kereta Api

Travel Update
Cara ke TMII Naik TransJakarta dari Tangerang, Lihat Baju Adat Jokowi

Cara ke TMII Naik TransJakarta dari Tangerang, Lihat Baju Adat Jokowi

Travel Tips
7 Tips Mendaki Gunung Penanggungan via Jolotundo, Awas Dehidrasi

7 Tips Mendaki Gunung Penanggungan via Jolotundo, Awas Dehidrasi

Travel Tips
5 Tempat Wisata Dekat Lapangan Banteng, Bisa Jalan Kaki

5 Tempat Wisata Dekat Lapangan Banteng, Bisa Jalan Kaki

Jalan Jalan
Pos Komando di Monumen Pancasila Sakti, Tempat Rapat Persiapan G-30-S

Pos Komando di Monumen Pancasila Sakti, Tempat Rapat Persiapan G-30-S

Jalan Jalan
Panduan ke KAI Expo 2023: Lokasi, Promo, dan Tiket Masuk

Panduan ke KAI Expo 2023: Lokasi, Promo, dan Tiket Masuk

Travel Tips
Festival Heley Mbay Hote Mbay, Pertahankan Tradisi Gerabah di Jayapura

Festival Heley Mbay Hote Mbay, Pertahankan Tradisi Gerabah di Jayapura

Travel Update
Tradisi Selamatan Maulid Nabi di Magetan, Gantikan Tumpeng dengan Pisang

Tradisi Selamatan Maulid Nabi di Magetan, Gantikan Tumpeng dengan Pisang

Travel Update
KAI Expo 2023 Digelar, Diskon Tiket Kereta Api mulai Rp 50.000

KAI Expo 2023 Digelar, Diskon Tiket Kereta Api mulai Rp 50.000

Travel Update
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com