Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masyarakat Gili Trawangan Kini Bisa Kelola Lahan Aset Pemprov NTB

Kompas.com - 12/01/2022, 17:42 WIB
Nabilla Tashandra

Editor

 

Setelah penandatanganan ini, masyarakat punya hak untuk mengelola lahan. Sebagai imbalnya, masyarakat membayarkan kontribusi pada Pemprov NTB.

Dasar dari penandatanganan kesepakatan ini mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi NTB Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Tanah aset Pemprov NTB adalah objeknya, sementara masyarakat sebagai mitra kerja sama.

Nenurut Zul, besaran kontribusi tersebut adalah Rp 50.000 per bulan bagi masyarakat yang memanfaatkan lahan tersebut sebagai tempat tinggal.

Pembayaran kontribusi ini menurutnya sesuai dengan klasifikasi peruntukkan.

"Tadi untuk masyarakat hanya Rp 50.000 per bulan, bisa dicicil, kapan-kapan mau dibayar," ujar Zul.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu sekaligus membantah kabar yang beredar bahwa besaran kontribusi dipatok rata hingga ratusan juta Rupiah.

Ia menduga ada sejumlah hal yang belum tersosialisasi dengan baik.

"Pokoknya ini tidak menyengsarakan masyarakat. Yang ratusan (juta) itu bohong, rupanya ada yang belum tersosialisasi," sambungnya.

Sementara itu, Ketua Satgas Optimalisasi Aset Pemprov NTB di Gili Trawangan, Ahsanul Khalik menyebut, kontribusi paling murah dihitung sebesar Rp 25 ribu per meter persegi per tahun.

Adapun kontribusi kepada Pemprov NTB selaku pemilik lahan dibayarkan melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi NTB.

Namun, besaran kontribusi tidak saklek dengan jumlah angka tertentu.

“Besaran yang dikenakan itu masih ada nego dengan tim di lapangan sampai terjadinya penandatanganan,” ucapnya.

Ia menambahkan, kerja sama pemanfaatan aset dengan masyarakat ini akan berlangsung bertahap.

“Di lahan ini ada 478 pengusaha dan 600 KK,” sebut Kepala Dinas Sosial Provinsi NTB itu.

Baca juga:

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com