Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 14/01/2022, 13:11 WIB

KOMPAS.com - Pemerintah mencabut larangan masuk bagi warga negara asing (WNA) asal 14 negara dengan transmisi komunitas Omicron.

Langkah ini diambil atas pertimbangan stabilitas nasional serta langkah mitigasi yang ketat di dalam negeri.

"Sejalan dengan antisipasi yang dilakukan pemerintah, Satgas Penanganan COVID-19 memutuskan meniadakan daftar 14 negara (dengan transmisi komunitas Omicron) asal WNA yang dilarang masuk ke Indonesia."

Demikian diungkapkan oleh Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito dalam keterangan tertulis, seperti dilansir Antara, Jumat (14/01/2022).

Baca juga:

Keputusan ini diambil mengingat varian Omicron sudah meluas ke 150 dari 195 negara di dunia per 10 Januari 2022.

Wiku menyebut, laporan awal hasil investigasi epidemiologi varian Omicron di Jepang tahun 2022 juga menyatakan bahwa jumlah virus pada penderita akan mencapai titik tertinggi pada hari ketiga sampai keenam setelah timbul gejala.

Demikian pula Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC). Tim ahli CDC merekomendasikan masa karantina yang lebih pendek setelah terbukti secara ilmiah bahwa kemampuan seseorang positif menulari orang lain terjadi pada awal infeksi, yakni pada hari pertama dan kedua, sebelum muncul gejala hingga dua sampai tiga hari setelahnya.

“Prinsip karantina ini adalah masa untuk mendeteksi adanya gejala, karena ada waktu sejak seseorang tertular hingga menunjukkan gejala. Dengan demikian, lolosnya orang terinfeksi ke masyarakat dapat dihindari,” ujarnya.

Wiku mengatakan, berdasarkan beberapa hasil studi terkini, varian Omicron diperkirakan memiliki rata-rata kemunculan gejala yang lebih dini, sehingga karantina tujuh hari dianggap sudah cukup efektif mendeteksi kasus positif.

“Apalagi, upaya deteksi berlapis dengan entry dan exit test serta monitoring ketat distribusi varian Omicron dengan S-Gene Target Failure (SGTF) dan Whole Genome Sequencing (WGF) yang sejalan dengan rekomendasi strategi multilayered WHO terkait perjalanan internasional juga dijalankan,” kata Wiku.

Baca juga: Turis Indonesia Diimbau Tidak ke Luar Negeri akibat Kenaikan Kasus Covid-19

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Sejarah Idul Adha, Mengapa Disebut Lebaran Haji dan Kurban?

Sejarah Idul Adha, Mengapa Disebut Lebaran Haji dan Kurban?

Jalan Jalan
Bali Terbitkan Aturan Baru untuk Turis Asing, Cegah Pelanggaran Terulang

Bali Terbitkan Aturan Baru untuk Turis Asing, Cegah Pelanggaran Terulang

Travel Update
5 Tips Diving di Desa Wisata Welora, Perhatikan Bulan Terbaik

5 Tips Diving di Desa Wisata Welora, Perhatikan Bulan Terbaik

Travel Tips
Bukit Porong Labuan Bajo Kembangkan Wisata Tematik, Ada Tarian Adat hingga Falsafah Berkebun

Bukit Porong Labuan Bajo Kembangkan Wisata Tematik, Ada Tarian Adat hingga Falsafah Berkebun

Travel Update
Padukuhan di Tepi DIY Ini Berada di Dasar Lembah Bengawan Solo Purba

Padukuhan di Tepi DIY Ini Berada di Dasar Lembah Bengawan Solo Purba

Jalan Jalan
Desa Wisata Welora di Maluku Barat Daya, Punya Spot Selam Keren yang Digemari Turis Asing

Desa Wisata Welora di Maluku Barat Daya, Punya Spot Selam Keren yang Digemari Turis Asing

Jalan Jalan
Larangan Mendaki Gunung di Bali, Menparekraf: Sedang Diklarifikasi

Larangan Mendaki Gunung di Bali, Menparekraf: Sedang Diklarifikasi

Travel Update
6 Tempat Beli Oleh-oleh Haji dan Umrah di Jakarta 

6 Tempat Beli Oleh-oleh Haji dan Umrah di Jakarta 

Jalan Jalan
Mengapa Air Berkah untuk Waisak Diambil di Umbul Jumprit?

Mengapa Air Berkah untuk Waisak Diambil di Umbul Jumprit?

Jalan Jalan
Larangan Mendaki Gunung di Bali Akan Dibuat Jadi Perda

Larangan Mendaki Gunung di Bali Akan Dibuat Jadi Perda

Travel Update
Api Dharma untuk Waisak Diambil dari Mrapen di Jawa Tengah, Kenapa?

Api Dharma untuk Waisak Diambil dari Mrapen di Jawa Tengah, Kenapa?

Jalan Jalan
Jumlah Kedatangan Wisatawan Muslim Diprediksi Capai 230 Juta pada 2028

Jumlah Kedatangan Wisatawan Muslim Diprediksi Capai 230 Juta pada 2028

Travel Update
36.000 Wisatawan Kunjungi Banyuwangi Selama Libur Waisak 2023

36.000 Wisatawan Kunjungi Banyuwangi Selama Libur Waisak 2023

Travel Update
Nonton Indonesia Vs Argentina di GBK Bisa Naik MRT, Ini Caranya

Nonton Indonesia Vs Argentina di GBK Bisa Naik MRT, Ini Caranya

Travel Tips
Sejumlah Pantai di Italia Batasi Jumlah Turis demi Menjaga Lingkungan

Sejumlah Pantai di Italia Batasi Jumlah Turis demi Menjaga Lingkungan

Travel Update
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+