Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 25/01/2022, 08:31 WIB

KOMPAS.com – Mulai Kamis (28/12/2021), layanan paspor elektronik (e-paspor) sudah bisa diakses secara luas oleh masyarakat Indonesia. Saat ini, telah ada 52 kantor imigrasi di seluruh Indonesia yang melayani pembuatan e-paspor.

Hal ini diumumkan atas Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Nomor IMI-0278.GR.01.01 Tahun 2021.

“Ada penambahan jumlah kantor imigrasi yang bisa menerbitkan paspor elektronik. Sebelumnya hanya 35. Sekarang ada 52 kantor imigrasi," kata Subkoordinator Humas Imigrasi Achmad Nur Saleh, lewat rilis resmi laman Dirjen Imigrasi Kemenkumham, Senin (24/1/2022).

Baca juga: 10 Paspor Terkuat di Dunia 2022, Indonesia Peringkat Berapa?

Achmad menambahkan, perluasan tersebut bertujuan agar terciptanya layanan dokumen perjalanan yang lebih aman.

Pada prinsipnya, paspor biasa dan paspor elektronik memiliki fungsi sama, yaitu sebagai bukti identitas diri yang berlaku internasional dan dapat digunakan untuk melakukan perjalanan.

Perbedaan paspor biasa dan e-paspor ada pada sisi kelengkapan data dan tingkat akurasi. Paspor biasa hanya memuat data diri dan foto pemegang paspor saja.

Ilustrasi paspor Indonesia. SHUTTERSTOCK/TEMITIMAN Ilustrasi paspor Indonesia.

Sedangkan paspor elektronik memuat data yang lebih lengkap, yaitu data biometrik wajah dan sidik jari pemegangnya.

Data tersebut tersimpan dalam chip dan bisa dipindai. Adanya data biometrik pada chip membuat paspor elektronik lebih sulit dipalsukan.

Baca juga: Panduan Mengganti Paspor Rusak dan Biayanya

Berikut daftar terbaru 52 Kantor Imigrasi yang melayani pembuatan paspor elektronik:

1. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam;

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+