KOMPAS.com – Mulai Kamis (28/12/2021), layanan paspor elektronik (e-paspor) sudah bisa diakses secara luas oleh masyarakat Indonesia. Saat ini, telah ada 52 kantor imigrasi di seluruh Indonesia yang melayani pembuatan e-paspor.
Hal ini diumumkan atas Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Nomor IMI-0278.GR.01.01 Tahun 2021.
“Ada penambahan jumlah kantor imigrasi yang bisa menerbitkan paspor elektronik. Sebelumnya hanya 35. Sekarang ada 52 kantor imigrasi," kata Subkoordinator Humas Imigrasi Achmad Nur Saleh, lewat rilis resmi laman Dirjen Imigrasi Kemenkumham, Senin (24/1/2022).
Baca juga: 10 Paspor Terkuat di Dunia 2022, Indonesia Peringkat Berapa?
Achmad menambahkan, perluasan tersebut bertujuan agar terciptanya layanan dokumen perjalanan yang lebih aman.
Pada prinsipnya, paspor biasa dan paspor elektronik memiliki fungsi sama, yaitu sebagai bukti identitas diri yang berlaku internasional dan dapat digunakan untuk melakukan perjalanan.
Perbedaan paspor biasa dan e-paspor ada pada sisi kelengkapan data dan tingkat akurasi. Paspor biasa hanya memuat data diri dan foto pemegang paspor saja.
Sedangkan paspor elektronik memuat data yang lebih lengkap, yaitu data biometrik wajah dan sidik jari pemegangnya.
Data tersebut tersimpan dalam chip dan bisa dipindai. Adanya data biometrik pada chip membuat paspor elektronik lebih sulit dipalsukan.
Baca juga: Panduan Mengganti Paspor Rusak dan Biayanya
Berikut daftar terbaru 52 Kantor Imigrasi yang melayani pembuatan paspor elektronik:
1. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam;
2. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan;
3. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai;
4. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno Hatta;
5. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya;
6. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat;
7. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan;
8. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan;
9. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh;
10. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang;
11. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi;
12. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu;