Sementara itu, orang asing dari negara lain selain warga negara Singapura yang dapat diberikan tanda masuk ke Batam atau Bintan meliputi awak alat angkut, pemegang visa atau izin tinggal yang masih berlaku, pemegang paspor diplomatik atau paspor dinas, dan pemegang Kartu Perjalanan Pebisnis APEC (APEC Business Travel Card).
Visa dan izin tinggal yang dimaksud dalam hal ini adalah:
Baca juga:
Petugas imigrasi juga akan memisahkan jalur pemeriksaan keimigrasian di area kedatangan maupun area keberangkatan.
Baik bagi orang asing ataupun WNI dalam mekanisme travel bubble, dengan jalur pemeriksaan keimigrasian pada umumnya.
Untuk diketahui, orang-orang yang ketahuan melanggar peraturan keimigrasian atau ketentuan lainnya akan mendapatkan sanksi.
“Kami mengimbau, orang asing yang terbukti melanggar peraturan keimigrasian, melanggar ketertiban umum, melanggar protokol kesehatan yang ditetapkan dan jika keluar-masuk batas wilayah travel bubble secara tidak sah akan dikenakan sanksi," tegas Achmad.
Baca juga: Blue Pass untuk Turis Travel Bubble Bisa Lacak Kontak Erat Covid-19
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.