Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

WNI dari Luar Negeri yang Wisata ke Indonesia, Wajib Punya Asuransi Kesehatan?

Kompas.com - 21/02/2022, 16:32 WIB
Ni Nyoman Wira Widyanti

Penulis

KOMPAS.com - Warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) dari luar negeri yang ingin wisata ke Indonesia disebut wajib memiliki asuransi kesehatan.

Hal itu diatur dalam Surat Edaran (SE) Kasatgas Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Menurut SE tersebut, Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) WNA dan WNI dengan tujuan perjalanan wisata wajib melampirkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal 25.000 dolar Amerika Serikat (AS), atau sekitar Rp 358 juta.

Adapun jumlah itu mencakup pembiayaan penanganan COVID-19.

Hanya WNA yang wajib miliki asuransi

 

Terkait hal tersebut, Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, mengatakan kepada Kompas.com, Senin (21/2/2022), bahwa kewajiban memiliki asuransi hanya untuk WNA.

"Itu hanya untuk WNA," kata Wiku, melalui pesan singkat. 

Baca juga:

"Asuransi dengan nilai pertanggungan 25.000 (dolar AS), bukan harga asuransinya," imbuhnya kepada Kompas.com, Sabtu (19/2/2022). 

Sebagai informasi, dilansir dari Kompas.com, Kamis (27/5/2021), nilai pertanggungan adalah nilai ekonomis tertanggung (pemegang polis) yang dijamin oleh penanggung (perusahaan asuransi). 

WNA yang ikut travel bubble wajib punya asuransi dan visa

Wiku menjelaskan bahwa kewajiban memiliki asuransi dan visa ditujukan untuk WNA. 

"WNI tidak diwajibkan untuk kepemilikan asuransi karena akan ditanggung pemerintah apabila positif dan butuh perawatan," katanya.

"Sedangkan bukti booking wisata itu wajib untuk WNA maupun WNI. Seperti sebagaimana saat ini wisata dengan mekanisme bubble sudah dibuka di Batam dan Bintan," tambahnya.

Hal tersebut juga diatur dalam SE Kasatgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Luar Negeri Mekanisme Travel Bubble di Kawasan Batam, Bintan, dengan Singapura dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca juga: Alur Kedatangan Pelaku Perjalanan Luar Negeri via Udara, Darat, dan Laut Per Februari 2022

Dalam SE tersebut, WNA wajib menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal 30.000 dolar Singapura (sekitar Rp 319,7 juta), mencakup pembiayaan penanganan Covid-19 dan evakuasi medis menuju rumah sakit rujukan. 

Selain itu, menurut SE tersebut, biaya isolasi atau perawatan bagi kasus positif Covid-19 bagi WNA seluruhnya ditanggung mandiri.

Sementara itu, Bagi WNI non-petugas hotel, biayanya ditanggung pemerintah. 

Syarat lainnya untuk WNI dari luar negeri ke Indonesia

Ilustrasi wisatawan di Bali.DOK KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF Ilustrasi wisatawan di Bali.

Terdapat syarat lainnya yang wajib diterapkan WNI dari luar negeri yang mengunjungi Indonesia, menurut SE Kasatgas Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2022 dan Panduan PPLN ke Indonesia. Di antaranya:

  • Mengunduh aplikasi PeduliLindungi.
  • Mengisi e-HAC Indonesia
  • Mendapat vaksin Covid-19 dosis penuh selambat-lambatnya dalam kurun waktu 14 hari.
  • Melakukan tes RT-PCR maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan. 

PPLN WNI, selain Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar atau mahasiswa yang kembali setelah menamatkan pendidikan, perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional, dan pegawai pemerintah yang kembali dari dinas ke luar negeri, wajib menunjukkan bukti pemesanan dan pembayaran hotel karantina untuk karantina mandiri. 

Baca juga: KLM, Scoot Tigerair, dan JetStar Berencana Terbang ke Bali pada Maret

PPLN WNI juga wajib menjalani tes ulang RT-PCR setibanya di Indonesia, lalu menjalani karantina dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Karantina 7 x 24 jam untuk PPLN yang telah menerima vaksin dosis pertama.
  • Karantina 5 x 24 jam untuk PPLN yang telah menerima vaksin dosis kedua.
  • Karantina 3 x 24 jam untuk PPLN yang telah menerima vaksin dosis ketiga.

Untuk PPLN berusia di bawah 18 tahun, atau berusia di bawah 18 tahun dengan perlindungan khusus, lama karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orangtua atau pendamping.

Baca juga: Pemerintah Buka 7 Pintu Masuk Internasional, Terbaru Bandara Lombok

Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali Humas Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali

Saat ini, sejumlah entry point atau pintu masuk untuk PPLN WNI dan WNA adalah:

Bandara:

  • Soekarno-Hatta, Banten
  • Juanda, Jawa Timur
  • I Gusti Ngurah Rai, Bali
  • Hang Nadim, Kepulauan Riau
  • Raja Haji Fisabilillah, Kepulauan Riau
  • Sam Ratulangi, Sulawesi Utara
  • Zainuddin Abdul Madjid, Nusa Tenggara Barat

Pelabuhan laut:

  • Tanjung Benoa, Bali
  • Batam, Kepulauan Riau
  • Tanjung Pinang, Kepulauan Riau
  • Bintan, Kepulauan Riau
  • Nunukan, Kalimantan Utara

Pos Lintas Batas Negara:

  • Aruk, Kalimantan Barat
  • Entikong, Kalimantan Barat
  • Motaain, Nusa Tenggara Timur

Harap diperhatikan bahwa Bandara Zainuddin Abdul Majid, Pelabuhan Tanjung Benoa, Pelabuhan Batam, dan Pelabuhan Bintan dimasuki dengan mekanisme sistem bubble

Baca juga: 4 Mekanisme Prokes untuk G20 Indonesia, dalam Sistem Bubble

Sementara itu, WNA dengan tujuan wisata bisa melalui:

Bandara:

  • I Gusti Ngurah Rai, Bali
  • Hang Nadim, Batam
  • Raja Haji Fisabilillah, Tanjung Pinang

Pelabuhan laut:

  • Pelabuhan Gilimanuk, Bali
  • Pelabuhan Lagoi, Kepulauan Riau
  • Pelabuhan Batam, Kepulauan Riau

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute Menuju ke Arjasari Rock Hill Bandung

Rute Menuju ke Arjasari Rock Hill Bandung

Jalan Jalan
Wisman Asal Singapura Dominasi Kunjungan di Kepulauan Riau Maret 2024

Wisman Asal Singapura Dominasi Kunjungan di Kepulauan Riau Maret 2024

Travel Update
Harga Tiket Masuk dan Jam Buka di Arjasari Rock Hill

Harga Tiket Masuk dan Jam Buka di Arjasari Rock Hill

Jalan Jalan
Harga Tiket Masuk Candi Prambanan 2024 dan Cara Pesan via Online

Harga Tiket Masuk Candi Prambanan 2024 dan Cara Pesan via Online

Travel Update
Sederet Aktivitas Outdoor di Arjasari Rock Hill Bandung

Sederet Aktivitas Outdoor di Arjasari Rock Hill Bandung

Jalan Jalan
Suhu Panas Ekstrem di Thailand, Buat Rel Kereta Api Bengkok

Suhu Panas Ekstrem di Thailand, Buat Rel Kereta Api Bengkok

Travel Update
Serunya Camping Keluarga di Arjasari, Kabupaten Bandung

Serunya Camping Keluarga di Arjasari, Kabupaten Bandung

Jalan Jalan
Arjasari Rock Hill, Lihat Sunset dan City View Bandung dari Ketinggian

Arjasari Rock Hill, Lihat Sunset dan City View Bandung dari Ketinggian

Jalan Jalan
5 Hotel Indonesia Masuk Daftar Hotel Terbaik di Asia 2024 Versi TripAdvisor

5 Hotel Indonesia Masuk Daftar Hotel Terbaik di Asia 2024 Versi TripAdvisor

Travel Update
[POPULER Travel] 5 Kolam Renang Umum di Depok | Barang Paling Banyak Tertinggal di Bandara

[POPULER Travel] 5 Kolam Renang Umum di Depok | Barang Paling Banyak Tertinggal di Bandara

Travel Update
8 Penginapan di Ciwidey dengan Kolam Air Panas, Cocok untuk Relaksasi

8 Penginapan di Ciwidey dengan Kolam Air Panas, Cocok untuk Relaksasi

Hotel Story
Capaian Timnas U-23 di Piala Asia Bawa Dampak Pariwisata untuk Indonesia

Capaian Timnas U-23 di Piala Asia Bawa Dampak Pariwisata untuk Indonesia

Travel Update
Harga Tiket Masuk Taman Safari Prigen 2024 dan Cara Pesan via Online

Harga Tiket Masuk Taman Safari Prigen 2024 dan Cara Pesan via Online

Travel Tips
3 Promo BCA Australia Travel Fair 2024, Ada Cashback hingga Rp 2 Juta

3 Promo BCA Australia Travel Fair 2024, Ada Cashback hingga Rp 2 Juta

Travel Update
4 Promo Tiket Pesawat dan Tur BCA Australia Travel Fair, Rp 7 Juta ke Perth PP

4 Promo Tiket Pesawat dan Tur BCA Australia Travel Fair, Rp 7 Juta ke Perth PP

Travel Update
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com