KOMPAS.com - Warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) dari luar negeri yang ingin wisata ke Indonesia disebut wajib memiliki asuransi kesehatan.
Hal itu diatur dalam Surat Edaran (SE) Kasatgas Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Menurut SE tersebut, Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) WNA dan WNI dengan tujuan perjalanan wisata wajib melampirkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal 25.000 dolar Amerika Serikat (AS), atau sekitar Rp 358 juta.
Adapun jumlah itu mencakup pembiayaan penanganan COVID-19.
Terkait hal tersebut, Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, mengatakan kepada Kompas.com, Senin (21/2/2022), bahwa kewajiban memiliki asuransi hanya untuk WNA.
"Itu hanya untuk WNA," kata Wiku, melalui pesan singkat.
Baca juga:
"Asuransi dengan nilai pertanggungan 25.000 (dolar AS), bukan harga asuransinya," imbuhnya kepada Kompas.com, Sabtu (19/2/2022).
Sebagai informasi, dilansir dari Kompas.com, Kamis (27/5/2021), nilai pertanggungan adalah nilai ekonomis tertanggung (pemegang polis) yang dijamin oleh penanggung (perusahaan asuransi).
Wiku menjelaskan bahwa kewajiban memiliki asuransi dan visa ditujukan untuk WNA.
"WNI tidak diwajibkan untuk kepemilikan asuransi karena akan ditanggung pemerintah apabila positif dan butuh perawatan," katanya.
"Sedangkan bukti booking wisata itu wajib untuk WNA maupun WNI. Seperti sebagaimana saat ini wisata dengan mekanisme bubble sudah dibuka di Batam dan Bintan," tambahnya.
Hal tersebut juga diatur dalam SE Kasatgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Luar Negeri Mekanisme Travel Bubble di Kawasan Batam, Bintan, dengan Singapura dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Baca juga: Alur Kedatangan Pelaku Perjalanan Luar Negeri via Udara, Darat, dan Laut Per Februari 2022
Dalam SE tersebut, WNA wajib menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal 30.000 dolar Singapura (sekitar Rp 319,7 juta), mencakup pembiayaan penanganan Covid-19 dan evakuasi medis menuju rumah sakit rujukan.
Selain itu, menurut SE tersebut, biaya isolasi atau perawatan bagi kasus positif Covid-19 bagi WNA seluruhnya ditanggung mandiri.
Sementara itu, Bagi WNI non-petugas hotel, biayanya ditanggung pemerintah.
Terdapat syarat lainnya yang wajib diterapkan WNI dari luar negeri yang mengunjungi Indonesia, menurut SE Kasatgas Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2022 dan Panduan PPLN ke Indonesia. Di antaranya:
PPLN WNI, selain Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar atau mahasiswa yang kembali setelah menamatkan pendidikan, perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional, dan pegawai pemerintah yang kembali dari dinas ke luar negeri, wajib menunjukkan bukti pemesanan dan pembayaran hotel karantina untuk karantina mandiri.
Baca juga: KLM, Scoot Tigerair, dan JetStar Berencana Terbang ke Bali pada Maret
PPLN WNI juga wajib menjalani tes ulang RT-PCR setibanya di Indonesia, lalu menjalani karantina dengan ketentuan sebagai berikut:
Untuk PPLN berusia di bawah 18 tahun, atau berusia di bawah 18 tahun dengan perlindungan khusus, lama karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orangtua atau pendamping.
Baca juga: Pemerintah Buka 7 Pintu Masuk Internasional, Terbaru Bandara Lombok
Saat ini, sejumlah entry point atau pintu masuk untuk PPLN WNI dan WNA adalah:
Bandara:
Pelabuhan laut:
Pos Lintas Batas Negara:
Harap diperhatikan bahwa Bandara Zainuddin Abdul Majid, Pelabuhan Tanjung Benoa, Pelabuhan Batam, dan Pelabuhan Bintan dimasuki dengan mekanisme sistem bubble.
Baca juga: 4 Mekanisme Prokes untuk G20 Indonesia, dalam Sistem Bubble
Sementara itu, WNA dengan tujuan wisata bisa melalui:
Bandara:
Pelabuhan laut:
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.