KOMPAS.com - Bepergian naik pesawat tidak perlu PCR dan antigen.
Aturan baru ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang juga Koordinator Penanganan PPKM Wilayah Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan pers evaluasi PPKM secara virtual, Senin (07/03/2022).
Tak hanya untuk moda transportasi udara, aturan pembebasan tes berlaku untuk pelaku perjalanan domestik dengan moda transportasi lainnya, yakni laut dan darat.
Baca juga: Pemerintah Hapus Syarat PCR-Antigen, Ini 3 Kebijakan Transisi Menuju Normal
Dikutip dari Kompas.com, Senin, kebijakan ini dibuat dalam masa Indonesia menuju transisi era kehidupan normal.
"Dalam rangka transisi menuju aktivitas normal hari ini, kita akan memberlakukan kebijakan sebagai berikut, pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen dan PCR negatif," katanya, Senin.
Seperti disampaikan oleh Luhut, aturan perjalanan domestik tanpa tes PCR dan antigen berlaku jika pelaku perjalanan sudah mendapatkan dua dosis vaksin Covid-19 atau vaksin lengkap.
Aturan lebih lanjut akan diatur dalam surat edaran kementerian dan lembaga terkait.
"Hal ini akan ditetapkan dalam surat edaran yang akan diterbitkan oleh kementerian dan lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat ini," ungkap Luhut.
Baca juga:
Terkait syarat perjalanan dalam negeri dan internasional, Kementerian Perhubungan memastikan akan selalu merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19.
Namun, Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati mengatakan, saat ini pihaknya masih merujuk pada SE Satgas Nomor 22 Tahun 2021 sebagai aturan yang masih berlaku hingga saat ini.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.