KOMPAS.com - Visa kunjungan saat kedatangan (Visa On Arrival/VoA) khusus wisata atau VoA for tourism berlaku mulai Senin (7/3/2022). Namun, VOA baru berlaku terbatas bagi wisatawan asing yang akan berkunjung ke Bali dari 23 negara.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mengklaim, dibukanya VOA bagi turis asing itu mendapatkan sambutan antusias dari masyarakat. Namun, terdapat pertanyaan mengenai beda VOA khusus wisata tersebut dengan visa kunjungan wisata.
“Di sisi lain, dibukanya VOA khusus wisata di Bali juga mengundang pertanyaan, antara lain tentang masa tinggal dan perpanjangannya. Lantas, sejauh mana perbedaannya dengan turis asing dari negara lain yang menggunaka visa kunjungan wisata?” ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com.
Baca juga: Masa Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri Dikurangi Jadi 1 Hari
Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh mengungkapkan, terdapat sejumlah perbedaan antara VOA khusus wisata dengan visa kunjungan wisata. Meliputi aspek lama waktu tinggal, masa perpanjangan, alih status, dan syarat.
Sebelumnya, situs Imigrasi Ngurah Rai Kementerian Hukum dan HAM, menjelaskan bahwa visa kunjungan merupakan visa yang diberikan kepada orang asing yang akan melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia, dalam rangka kunjungan tugas pemerintahan, pendidikan, sosial budaya, pariwisata, bisnis, keluarga, jurnalistik, atau singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain.
Pengertian tersebut sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Baca juga: Serba-serbi Visa on Arrival yang Berlaku 7 Maret 2022, Pengertian, Syarat, dan Biaya
Baca juga: ASITA Bali Sambut Baik Uji Coba Tanpa Karantina dan Visa on Arrival
Selanjutnya, visa kunjungan terbagi menjadi tiga jenis. Meliputi, visa kunjungan satu kali perjalanan (B211A), visa kunjungan beberapa kali perjalanan (D212), dan visa kunjungan saat kedatangan (B213)
Berikut penjelasan perbedaan VoA khusus wisata dengan visa kunjungan wisata.
Achmad menjelaskan, turis asing yang menggunakan VoA mendapatkan waktu tinggal atau Izin Tinggal Kunjungan (ITK) yang lebih singkat dibandingkan pemegang visa kunjungan wisata B211A.
Waktu tinggal bagi turis asing pemegang VoA berlaku selama 30 hari. Selanjutnya, waktu tinggal bisa diperpanjang hanya satu kali dengan jangka waktu tinggal maksimal 30 hari.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.