Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 07/03/2022, 21:31 WIB

KOMPAS.com - Visa kunjungan saat kedatangan (Visa On Arrival/VoA) khusus wisata atau VoA for tourism berlaku mulai Senin (7/3/2022). Namun, VOA baru berlaku terbatas bagi wisatawan asing yang akan berkunjung ke Bali dari 23 negara.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mengklaim, dibukanya VOA bagi turis asing itu mendapatkan sambutan antusias dari masyarakat. Namun, terdapat pertanyaan mengenai beda VOA khusus wisata tersebut dengan visa kunjungan wisata.

“Di sisi lain, dibukanya VOA khusus wisata di Bali juga mengundang pertanyaan, antara lain tentang masa tinggal dan perpanjangannya. Lantas, sejauh mana perbedaannya dengan turis asing dari negara lain yang menggunaka visa kunjungan wisata?” ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com.

Baca juga: Masa Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri Dikurangi Jadi 1 Hari

Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh mengungkapkan, terdapat sejumlah perbedaan antara VOA khusus wisata dengan visa kunjungan wisata. Meliputi aspek lama waktu tinggal, masa perpanjangan, alih status, dan syarat.

Sebelumnya, situs Imigrasi Ngurah Rai Kementerian Hukum dan HAM, menjelaskan bahwa visa kunjungan merupakan visa yang diberikan kepada orang asing yang akan melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia, dalam rangka kunjungan tugas pemerintahan, pendidikan, sosial budaya, pariwisata, bisnis, keluarga, jurnalistik, atau singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain.

Pengertian tersebut sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Baca juga: Serba-serbi Visa on Arrival yang Berlaku 7 Maret 2022, Pengertian, Syarat, dan Biaya

Baca juga: ASITA Bali Sambut Baik Uji Coba Tanpa Karantina dan Visa on Arrival

Selanjutnya, visa kunjungan terbagi menjadi tiga jenis. Meliputi, visa kunjungan satu kali perjalanan (B211A), visa kunjungan beberapa kali perjalanan (D212), dan visa kunjungan saat kedatangan (B213)

Berikut penjelasan perbedaan VoA khusus wisata dengan visa kunjungan wisata.

Lama waktu tinggal dan masa perpanjangan

Achmad menjelaskan, turis asing yang menggunakan VoA mendapatkan waktu tinggal atau Izin Tinggal Kunjungan (ITK) yang lebih singkat dibandingkan pemegang visa kunjungan wisata B211A.

Ilustrasi wisatawan asing.DOK KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF Ilustrasi wisatawan asing.

Waktu tinggal bagi turis asing pemegang VoA berlaku selama 30 hari. Selanjutnya, waktu tinggal bisa diperpanjang hanya satu kali dengan jangka waktu tinggal maksimal 30 hari.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Animalium BRIN Cibinong, Belajar Seputar Hewan Saat Libur Sekolah

Animalium BRIN Cibinong, Belajar Seputar Hewan Saat Libur Sekolah

Jalan Jalan
5 Tips Pilih Hotel untuk Liburan Sekolah, Pilih yang Ramah Anak

5 Tips Pilih Hotel untuk Liburan Sekolah, Pilih yang Ramah Anak

Travel Tips
Dukung Waisak 2023, Batik Air Sediakan 63.360 Kursi Menuju Yogya dan Solo

Dukung Waisak 2023, Batik Air Sediakan 63.360 Kursi Menuju Yogya dan Solo

Travel Update
Lokasi Ndalem Poenakawan di Yogyakarta, Tempat Pameran Keris Era Majapahit dan Mataram Islam

Lokasi Ndalem Poenakawan di Yogyakarta, Tempat Pameran Keris Era Majapahit dan Mataram Islam

Travel Tips
7 Penginapan Murah Dekat Candi Borobudur, Rp 100.000-an Per Malam 

7 Penginapan Murah Dekat Candi Borobudur, Rp 100.000-an Per Malam 

Hotel Story
Pengalaman Berburu Buku Murah di Big Bad Wolf 2023, Buku Impor Tak Banyak

Pengalaman Berburu Buku Murah di Big Bad Wolf 2023, Buku Impor Tak Banyak

Jalan Jalan
Rute ke Monumen Gempa Yogya di Bantul, Searah ke Pantai Parangtritis

Rute ke Monumen Gempa Yogya di Bantul, Searah ke Pantai Parangtritis

Travel Tips
Monumen Gempa di Bantul, Pusat Gempa Yogya 17 Tahun Lalu

Monumen Gempa di Bantul, Pusat Gempa Yogya 17 Tahun Lalu

Jalan Jalan
Jadwal Terbaru KA Bandara Soekarno-Hatta per 1 Juni 2023

Jadwal Terbaru KA Bandara Soekarno-Hatta per 1 Juni 2023

Travel Update
Harga Tiket Masuk Farmhouse Lembang Terbaru, Jam Buka, dan Aktivitas 

Harga Tiket Masuk Farmhouse Lembang Terbaru, Jam Buka, dan Aktivitas 

Travel Update
Sambut Waisak 2023, Lion Air Sediakan 139.320 Kursi via Yogya dan Solo

Sambut Waisak 2023, Lion Air Sediakan 139.320 Kursi via Yogya dan Solo

Travel Update
5 Kuliner Asli Kota Yogyakarta Ditetapkan Warisan Budaya Tak Benda

5 Kuliner Asli Kota Yogyakarta Ditetapkan Warisan Budaya Tak Benda

Travel Update
Ada Pameran Keris Era Majapahit dan Keraton Mataram di Yogyakarta

Ada Pameran Keris Era Majapahit dan Keraton Mataram di Yogyakarta

Travel Update
10 Tempat Wisata Cilegon yang Hits, Cocok buat Liburan

10 Tempat Wisata Cilegon yang Hits, Cocok buat Liburan

Jalan Jalan
Asyiknya Berburu Buku Murah di Big Bad Wolf 2023

Asyiknya Berburu Buku Murah di Big Bad Wolf 2023

Jalan Jalan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+