KOMPAS.com - Pelaku perjalanan dalam negeri (domestik) rencananya tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen ataupun PCR, dengan syarat mereka sudah memperoleh vaksinasi Covid-19 dosis penuh.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) sekaligus Koordinator Penanganan PPKM Wilayah Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan, dalam Ratas Evaluasi PPKM, Senin (7/3/2022).
Baca juga:
"Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat, yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap, sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif," kata Luhut, dikutip dari Kompas.com, Senin.
Ia menambahkan, keputusan tersebut akan ditetapkan dalam surat edaran yang akan diterbitkan dalam waktu dekat oleh kementerian/lembaga terkait.
Luhut menjelaskan bahwa tren kasus harian nasional menurun sangat signifikan, sama halnya dengan kondisi rawat inap di rumah sakit yang menurun dan tingkat kematian yang semakin melandai.
"Kondisi tren penurunan kasus konfirmasi harian terjadi di seluruh provinsi di Jawa dan Bali, bahkan tingkat rawat inap di rumah sakit di seluruh provinsi Jawa dan Bali juga telah menurun, terkecuali DIY (Daerah Istimewa Yogyakarta). Namun, DIY kami perkirakan akan turun dalam beberapa hari ke depan ini," terangnya.
Baca juga:
Dalam acara yang sama, Luhut menyampaikan bahwa uji coba tanpa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) mulai Senin telah disetujui Presiden Joko Widodo.
Namun, PPLN wajib memenuhi syarat, di antaranya:
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.