Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kendaraan Kecepatan Lebih dari 120 Km Per Jam di Tol Akan Ditilang Per 1 April

Kompas.com - 30/03/2022, 14:30 WIB
Faqihah Muharroroh Itsnaini,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Para pengendara yang melebihi kecepatan 120 kilometer (km) per jam di jalan tol akan ditilang mulai Jumat (1/4/2022).

Hal ini akan dilakukan karena Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) memasang speed camera di sejumlah titik di jalan tol, guna mengintai pengendara yang kerap memacu kecepatan kendaraannya.

Meski tol merupakan jalan bebas hambatan, ada batas kecepatan yang harus dipatuhi oleh semua pengendara untuk menjaga keamanan dan keselamatan di jalan.

Dari laman Badan Pengatur Jalan Tol, Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan Pasal 3 Ayat 4, pada Pasal 23 Ayat 4 menyebutkan bahwa batas kecepatan di jalan tol yaitu 60 - 100 kilometer per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang ada.

"Di jalan tol itu batas kecepatan 60 sampai maksimal 100 km per jam. 1 April 2022 kita akan implementasikan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) nasional presisi di beberapa ruas jalan tol," kata Direktur Penegak Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, Brigjen Aan Suhanan, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (30/3/2022).

Baca juga:

Ilustrasi jalan tol CikampekJASA MARGA Ilustrasi jalan tol Cikampek

Lebih lanjut, dalam aturan tersebut, untuk berkendara di tol dalam kota, kecepatan minimalnya adalah 60 km per jam, maksimalnya yaitu 80 km per jam.

Sementara itu, untuk berkendara di tol luar kota, kecepatan minimal 60 km per jam dan maksimal 100 km per jam.

Ia menambahkan, saat kendaraan melampaui batas yang sudah ditentukan, otomatis kamera pintar akan mengambil gambar kendaraan tersebut.

"Setelah ter-capture dikirim ke back office (kantor) kita, kemudian akan dikirim ke alamat yang ada di STNK," ujar Aan, dikutip dari laman Korlantas Polri, Rabu.

Artinya, jika mobil berjalan di atas 120 kilometer per jam, sudah dipastikan akan diambil gambarnya. Setelah diverifikasi, pelanggar akan mendapatkan surat untuk membayar denda tilang.

Baca juga: 5 Tips Agar Perjalanan Mudik via Tol Jadi Lebih Asyik

Salah satu kamera CCTV ETLE yang siap menangkap gambar pengendara yang melanggar untuk diberikan sanksi berupa denda tilang elektronikAprillio Akbar Salah satu kamera CCTV ETLE yang siap menangkap gambar pengendara yang melanggar untuk diberikan sanksi berupa denda tilang elektronik

Dua pelanggaran yang ditindak Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE)

Aan menambahkan, ada dua jenis pelanggaran di jalan tol yang akan ditindak melalui tilang elektronik atau ETLE mulai 1 April. 

"Pertama, pelanggaran overload (kelebihan muatan) di sepanjang tol Trans Jabar. Kedua, pelanggaran overspeed (kecepatan berlebih) di Tol Trans Jawa dan Trans Sumatera," katanya kepada Kompas.com, Rabu. 

Mekanisme penindakan pelanggar batas kecepatan (overspeed) di jalan tol seperti yang telah disebutkan sebelumnya.

Sementara itu, untuk menangkap pelanggaran truk over dimension over loading (ODOL), telah dipasang Weigh In Motion (WIM).

Jika truk ODOL melewati sensor WIM, akan langsung terdeteksi dan pelanggarannya langsung diterima ke back office ETLE Nasional Persisi Korlantas Polri.

Baca juga: 5 Obyek Wisata dan Kuliner Sekitar Tol Cipali

Brigjen Aan Suhanan berharap, penerapan ETLE dapat mengurangi angka kecelakaan akibat kecepatan di atas rata rata maupun muatan yang berlebih.

“Karena data kami yang ada overspeed maupun overload ini 80 persen mengakibatkan fatalitas korban kecelakaan yang tinggi. Artinya masyarakat diimbau tidak melakukan pelanggaran overload maupun overspeed, karena fatalitasnya tinggi,” pungkas Aan. 

Lokasi penerapan ETLE Nasional PRESISI di jalan Tol

Dikutip dari Kompas.com pada Senin (28/3/2022), berikut lokasi penerapan ETLE Nasional PRESISI di Jalan Tol:

Weight In Motion Jasa Marga

  • JORR Seksi E di Km 53+600 B
  • Jagorawi Km 45+800 B (Eks GT Ciawi)
  • Jakarta-Tangerang Km 9+600 B
  • Padaleunyi Km 120 B
  • Semarang ABC Km 438 (Akses GT Muktiharjo)
  • Ngawi-Kertosono Km 654+000 B
  • Surabaya-Gempol Km 757+400 B

Speed Camera Korlantas Polri

  • Ruas Tol Palimanan-Kanci
  • Ruas Tol Batang-Semarang
  • Ruas Tol Semarang-Solo
  • Ruas Tol Solo-Ngawi
  • Ruas Tol Ngawi-Kertosono

Baca juga:

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com