YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Bertepatan dengan periode libur Hari Raya Idul Fitri 1443 H, Dinas Pariwisata Kabupaten Gunungkidul, DI Yogyakarta, menerbitkan Surat Edaran (SE) untuk pelaku wisata. Salah satu poin yang tertuang di dalamnya adalah imbauan agar para pelaku wisata tidak menaikkan harga secara tidak wajar atau sering disebut "nutuk".
Surat Edaran (SE) nomor 003/392 ditandatangani Kepala Dinas Pariwisata Gunungkidul Muhammad Arif Aldian tertanggal 25 April 2022 itu ditujukan kepada kelompok sadar wisata (pokdarwis) dan pimpinan pengelola usaha jasa wisata.
Baca juga: Libur Lebaran, Gunungkidul Targetkan Kedatangan 150.000 Pengunjung
"SE dikeluarkan agar terwujud rasa aman dan nyaman kepada wisatawan pada saat libur Hari raya Idul Fitri," kata Arif saat dihubungi wartawan melalui telepon Kamis (28/4/2022).
Ia menambahkan, total terdapat sembilan poin penting dalam SE. Termasuk memastikan kebersihan, kesehatan, dan membatasi pengunjung maksimal 75 persen dari kapasitas normal.
Dalam SE juga tertuang imbauan bagi pengelola parkir yang bekerjasama dengan dishub agar menggunakan karcis parkir sesuai peruntukannya, serta imbauan bagi para pengelola parkir milik pribadi agar memungut dengan harga wajar.
Arif juga menekankan agar para wisatawan tidak sampai memarkirkan kendaraannya di bahu jalan karena berpotensi mengganggu lalu lintas.
"Tidak diperbolehkan parkir kendaraan di bahu jalan karena akan menghambat lalu lintas," kata Arif.
Baca juga:
Arif mengatakan, bagi penyedia jasa seperti restoran, jasa sewa snorkeling, dan paket wisata lainnya agar memasang tarif pasti bagi para wisatawan.
"Kita tahu saat ini harga kebutuhan naik. Nah kalau mau menaikkan harga yang wajar dan harus ditampilkan menu," kata dia.
"Jangan sampai mencemarkan nama baik Gunungkidul."
Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Gunungkidul, Sunyoto menyambut baik terbitnya SE tersebut. Pihaknya juga sudah mengimbau para anggota PHRI untuk mencantumkan harga.
"Sudah pasti mewajibkan anggota PHRI untuk memapangkan daftar menu dan harga," kata Sunyoto.
Dikatakannya, harga daftar menu makanan maupun sewa hotel dan penginapan, dan pengunjung bisa menanyakan harga. (K125-17)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.